Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bursa Karbon Diresmikan, Luhut Ungkap PR: Peta Jalan Perdagangan hingga Pajak Karbon

Perdagangan karbon melalui Bursa Karbon resmi diluncurkan hari ini, Selasa, 26 September 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan.

26 September 2023 | 13.15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanmemberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanmemberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perdagangan karbon melalui Bursa Karbon resmi diluncurkan hari ini, Selasa, 26 September 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami laporkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan, antara lain penyelesaian peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon. Kami ingin segera tuntaskan ini,” ujar Luhut dalam acara peluncuran Bursa Karbon di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan rapat terbatas (ratas) sebelumnya, kaya Luhut, pemerintah terus mengawal peraturan pemerintah yang mengatur Nationally Determined Contribution (NDC), perdagangan karbon, hingga peraturan pajak karbon.

“Berangkat dari hasil yg ratas lalu, Permen LHK penyelenggara NDC, dan permen LHK perdagangan karbon luar negeri dan peraturan pajak karbon, kami juga ingin kawal supaya ini jangan lari dari hasil keputusan ratas lalu,” ujarnya. 

Selanjutnya, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan integrasi dengan sistem harus terus disempurnakan. Hal ini bertujuan agar transparansi dapat terlaksana dengan baik.

Bursa karbon Indonesia akan langsung diawasi OJK

“Penyempurnaan sistem pencatatan nasional atau SRN PPI dan integrasinya dengan sistem yang ada di sektor agar tujuan transparansi dapat terlaksana dengan baik," ucap dia.

Luhut mengungkap bahwa penyelenggaraan bursa karbon Indonesia akan langsung diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan teknologi blockchain.

Dengan menggunakan unit karbon berkualitas, bursa karbon akan dijalankan secara bertahap dimulai dari pasar dalam negeri dan akan dikembangkan untuk untuk pasar luar negeri.

“Kita harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai dengan standar internasional. Kita akan bekerja dengan standar internasional dan perlu percepatan pengaturan agar proses registrasi agar lebih cepat,” kata Luhut. 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan bahwa potensi bursa karbon di Indonesia bisa mencapai Rp 3.000 triliun, bahkan lebih.

Jokowi menyampaikan peluncuran bursa karbon ini merupakan bentuk kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis perubahan iklim. Adapun hasil dari perdagangan ini akan direinvestasikan kembali untuk upaya menjaga lingkungan khususnya untuk pengurangan emisi karbon. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus