Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Solo - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mulai Kamis kemarin, 3 Agustus 2023 memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi kereta api yang tertera di tiketnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sanksi yang dijatuhi berupa denda hingga penumpang tidak lagi diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu. Lantas, bagaimana cara KAI mengantisipasi agar pelanggan atau penumpang tidak melebihi relasi dan dikenai sanksi?
Diumumkan lewat pengeras suara
Sebagai langkah antisipasi, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menjelaskan kondektur bakal selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Pengumuman itu menyebutkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket.
Pengumuman sanksi
Kondektur, kata Franoto, juga akan mengumumkan kepada penumpang yang melebihi relasi tidak sesuai tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aplikasi check seat passenger
Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," ujar Franoto di Solo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selanjutnya: Besaran denda
Besaran denda
Jika masih mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut Franoto, kondektur akan menjatuhi sanksi. Sanksi berupa denda harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
"Untuk besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," ucap dia.
Bayar di loket
Jika masih enggan membayar di kereta, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama. Petugas di stasiun akan menjemput penumpang dan mengantarnya ke loket untuk melakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Franoto.
Tiga kali pelanggaran
Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran terkait melebihi relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Menurut Franoto, aturan baru itu sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
“Ketentuan itu sekaligus sebagai bagian dari upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto.
Pilihan Editor: KAI Daop 6 Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.