Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara KAI Daop 6 Antisipasi Penumpang Kereta Api Tak Lebihi Relasi dan Disanksi

Begini cara PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengantisipasi penumpang kereta api yang dengan sengaja melebihi relasi. Apa saja?

4 Agustus 2023 | 12.46 WIB

Penumpang membawa koper untuk menaiki Kereta Api Menoreh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan periode libur panjang akhir pekan, Stasiun Pasar Senen mulai dipadati penumpang. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 17.00, Kereta Api Jayakarta dengan tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng dan Kereta Api Menoreh dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang ramai penumpang. Sebanyak 17.500 penumpang telah berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 KA yang beroperasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Penumpang membawa koper untuk menaiki Kereta Api Menoreh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan periode libur panjang akhir pekan, Stasiun Pasar Senen mulai dipadati penumpang. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 17.00, Kereta Api Jayakarta dengan tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng dan Kereta Api Menoreh dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang ramai penumpang. Sebanyak 17.500 penumpang telah berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 KA yang beroperasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mulai Kamis kemarin, 3 Agustus 2023 memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi kereta api yang tertera di tiketnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sanksi yang dijatuhi berupa denda hingga penumpang tidak lagi diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu. Lantas, bagaimana cara KAI mengantisipasi agar pelanggan atau penumpang tidak melebihi relasi dan dikenai sanksi?

Diumumkan lewat pengeras suara

Sebagai langkah antisipasi, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menjelaskan kondektur bakal selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Pengumuman itu menyebutkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket.

Pengumuman sanksi

Kondektur, kata Franoto, juga akan mengumumkan kepada penumpang yang melebihi relasi tidak sesuai tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aplikasi check seat passenger

Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," ujar Franoto di Solo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Selanjutnya: Besaran denda

Besaran denda

Jika masih mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut Franoto, kondektur akan menjatuhi sanksi. Sanksi berupa denda harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

"Untuk besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," ucap dia.

Bayar di loket

Jika masih enggan membayar di kereta, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama. Petugas di stasiun akan menjemput penumpang dan mengantarnya ke loket untuk melakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Franoto.

Tiga kali pelanggaran

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran terkait melebihi relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Menurut Franoto, aturan baru itu sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat. 

“Ketentuan itu sekaligus sebagai bagian dari upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Andry Triyanto Tjitra

Andry Triyanto Tjitra

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus