Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai Jaminan Hari Tua meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk atau pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%).
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan online berbasis aplikasi yakni Jamsostek Online atau JMO. Aplikasi ini menawarkan sejumlah kemudahan seperti informasi program, cek saldo, dan klaim JHT. Berikut cara mendaftar, cek saldo, dan klaim JHT di JMO:
Cara mendaftar Aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
- Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
- Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
- Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
- Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.
Cara Mengecek saldo JHT Aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
- Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.
Cara klaim JHT Aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Pilihan Editor: Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya