Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cerita Korban Pinjol Ilegal: Harus Bayar Utang Pokok Rp 1,6 juta dan Dikenai Bunga Rp 2,4 Juta per Bulan

Dengan kemudahan akses, tak sedikit korban pinjol ilegal terjerat. Mulai dari karyawan hingga ibu rumah tangga. Ada juga yang untuk bayar arisan.

11 September 2023 | 08.15 WIB

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Penggerebekan kantor pinjol itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga.  Dok. Humas Polres Jakpus
Perbesar
Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Penggerebekan kantor pinjol itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Dok. Humas Polres Jakpus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Daya tarik pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal masih sangat kuat. Dengan sejumlah kemudahan mengaksesnya, tak sedikit korban yang terjerat hingga kini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satu korban pinjol ilegal adalah SM. Perempuan berusia 26 tahun ini mengaku tak lagi bisa lepas dari utang. Karyawati di perusahaan swasta tersebut awalnya meminjam uang Rp 2 juta ke pinjol ilegal untuk membayar utang kepada teman kantornya. Pencairan dan pembayaran pinjaman saat itu berjalan lancar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbekal pengalaman itu, SM kembali meminjam ke pinjol ilegal. Kali ini ia mengajukan pinjaman Rp 20 juta dengan tenor setahun. Uang itu untuk memenuhi gaya hidup, agar bisa mengikuti gaya mode pakaian terbaru dengan merek terkenal, dan tak berbeda dengan teman-temannya yang selama ini dinilai sangat stylish.

Namun pencairan dana pinjaman yang diterima SM berbeda dengan yang diajukan. Dari pinjaman Rp 20 juta yang diajukan, uang yang dikirim pinjol hanya Rp 18,5 juta. Pihak pinjol ilegal beralasan, ada potongan dana untuk biaya layanan dan penggunaan situs atau aplikasi.

Berikutnya, SM dikenakan bunga sebesar 5 persen dalam sehari atau 150 persen sebulan. Angsuran yang dibayar pun menjadi melambung hingga lebih dari dua kali lipat dari pokok pinjaman.

Adapun pokok pinjaman sebulan yang harus dibayar SM adalah Rp 1,6 juta. Dengan hitungan di atas, bunga pinjaman SM mencapai Rp 2,4 juta. Artinya, total angsuran yang wajib dibayar SM sebesar Rp 4 juta per bulan.

Jika telat membayar angsuran selama dua hari, SM langsung diancam oleh pinjol ilegal. Pihak penagih utang mengancam akan menghubungi seluruh kontak di ponsel SM dan menginformasikan bahwa SM berutang puluhan juta rupiah. Tak berhenti di situ, penagih utang pinjol ilegal itu juga mengancam untuk mencelakai SM dan orang-orang terdekatnya.

Akibatnya, SM sangat ketakutan dan berusaha agar tidak telat membayar utang tersebut setiap bulan. Selain bekerja lebih keras dari biasanya, SM akhirnya meminjam di aplikasi pinjol resmi untuk membayar utang itu.

Saat ini ia masih belum melapor ke kepolisian ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meski sudah diteror dan dikejar-kejar pinjol ilegal itu. SM mengaku tak mau terlibat dengan kerumitan syarat dan aturan dari otoritas ataupun aparat kepolisian.

Selanjutnya: Tak hanya anak muda, ibu rumah tangga pun ...

Tak hanya anak muda, ibu rumah tangga pun bisa terjerat pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan syarat dan pencairan dana yang cepat. WS yang berusia 42 tahun ini mengaku menggunakan pinjol ilegal untuk membayar arisan bulanan yang tertunggak selama tiga bulan lamanya.

Uang yang dipinjam WS ke pinjol ilegal sebesar Rp 1,5 juta dengan jangka waktu pembayaran satu bulan. Adapun bunga yang dikenakan sebesar 4 persen per hari atau 120 persen sebulan. Artinya, WS harus membayar dua kali lipat lebih dari pokok pinjaman.

Besarnya bunga pinjaman itu membuat WS terpaksa menjual perhiasan emas yang dimilikinya untuk melunasi utang tersebut karena tidak menunda-nunda pembayaran. Ia mengaku tak mau menjadi korban pinjol ilegal yang diancam seperti informasi yang beredar di media massa.

Terus bertambahnya korban tak lepas dari masih tingginya permintaan di pasar dan direspons menjamurnya pinjol ilegal. Begitu mudahnya syarat meminjam uang di pinjol ilegal telah menjadi daya tarik bagi banyak orang.

Untuk meminjam uang di pinjol ilegal hanya dibutuhkan foto diri dan KTP. Sedangkan syarat meminjam uang di bank konvensional harus disertai lampiran KTP, penghasilan atau slip gaji, NPWP, rekening koran, buku tabungan, surat keterangan bekerja, serta sertifikat kepemilikan aset sebagai barang jaminan.

Ketentuan hampir mirip juga berlaku untuk pinjol legal. Yang membedakan, pinjol ilegal tak meminta lampiran rekening koran dan sertifikat kepemilikan aset sebagai jaminan.

Di balik kemudahan syarat meminjam uang di pinjol ilegal itu ada tingginya bunga Data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan bahwa bunga yang ditetapkan bank lebih rendah dari pinjol ilegal. Bunga kredit bank saat ini kurang dari 2 persen per bulan.

Sedangkan pinjol legal atau yang resmi dan diawasi OJK mematok bunga batas 0,4 persen per hari atau 12 persen setiap bulan. Bandingkan dengan rata-rata bunga di pinjol ilegal yang besarnya 1–4 persen per hari atau mencapai 120 persen dalam sebulan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) OJK mencatat sebanyak tiga tahun terakhir jumlah pinjol ilegal turun terus turun. Hal ini didorong oleh pemblokiran dan take down aplikasi yang dilakukan otoritas. 

Selanjutnya: Pada 2020, OJK memblokir 1.026 platform...

Pada 2020, OJK memblokir 1.026 platform pinjol ilegal. Angka tersebut turun menjadi 811 pada 2021, dan semakin rendah pada 2022 yakni 698. Namun pada tahun 2023 ini, situs pinjol ilegal kembali menjamur.

Per awal September 2023 tercatat 1.139 situs pinjol ilegal yang diblokir. Jumlah itu mendekati puncak pemblokiran pada 2019 yang mencapai 1.493 entitas. Bila ditotal, jumlah pinjol ilegal yang telah diblokr Satgas PAKI bekerja sama dengan tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak 2017 hingga 4 September 2023 mencapai 5.753 entitas.

Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak kerja sama internasional dari OJK untuk menindak otak pelaku di luar negeri melalui pemerintah otoritas keuangan. Tak hanya itu, edukasi perlu dilakukan secara masif melalui sarana yang efektif, di antaranya bisa lewat pemengaruh atau influencer.

Penelitian yang dilakukan Celios menunjukkan bahwa 7 dari 10 masyarakat Indonesia lebih memilih untuk mendengarkan influencer dalam memutuskan masalah keuangan. Influencer ini perlu dirangkul dan disertifikasi untuk memberikan peringatan bahaya, dan bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal.

Literasi keuangan juga wajib diberikan sejak anak-anak berada di bangku SD. Karena selama ini yang diajarkan hanyalah tentang menabung, tetapi belum pernah diajarkan apa itu pinjaman dan bagaimana tanggung jawab maupun risikonya. Pembelajaran itu kemudian terus diperkuat hingga di bangku SMA dan perguruan tinggi, untuk memberikan edukasi lebih intens memilih pinjaman yang aman. 

Begitu juga pendekatan melalui tokoh agama juga perlu dilakukan. Literasi keuangan bisa diselipkan saat shalat Jumat, tabligh akbar, maupun acara keagamaan lainnya. Para tokoh agama dirangkul untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan usia, yang keberadaannya tersebar hingga ke pelosok negeri, dan tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.

Menurut Bhima, pencegahan jauh lebih baik ketimbang mengatasi masalah yang kadung timbul. Apalagi berbagai persoalan yang ditimbulkan dari keberadaan pinjol ilegal itu akan berdampak sistemik dalam kehidupan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal harus terus diingatkan hanya akan mengantarkan pada kesulitan.

Sementara itu, kata Bhima, langkah pengawasan, edukasi, dan penindakan harus dilakukan oleh otoritas berwenang. Pemberantasan pinjol ilegal harus terus konsisten dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jerat kesengsaraan berkepanjangan.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus