Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir.

3 Juli 2024 | 14.52 WIB

Waskita Karya. Istimewa
Perbesar
Waskita Karya. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang gugatan perdata oleh 24 warga yang menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Kawasan Jakarta Selatan. Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir. Sementara itu, hanya Tergugat III PT Bita Enarcon Engineering yang menghadiri sidang ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hakim Ketua Darius Naftalis mengatakan sidang perkara ini akan kembali digelar pada Rabu, 17 Juli 2024 pukul 10.00. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sidang ditunda, dengan acara panggilan para tergugat,” kata Darius saat memimpin sidang pada Rabu, 3 Juli 2024. 

Sementara itu, Darius menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengirimkan surat undangan ke Kedutaan Besar India untuk menghadiri sidang pada hari ini. Namun, surat yang dikirim via pos itu ditolak. 

“Sudah dipanggil melalui pos, tapi kiriman ditolak oleh yang bersangkutan,” kata dia. Dalam sidang ini, Darius dibantu dua hakim anggota, yaitu Riyobo dan Tri Yuliani. 

Selain dua tergugat mangkir, pihak yang turut tergugat seperti  Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan juga tak menghadiri sidang ini. 

Awalnya, sidang ini bakal digelar pada Rabu pagi pukul 10.00. Namun, sidang baru berlangsung sekitar pukul 13.30 dengan hanya mengecek kehadiran masing-masing pihak yang berperkara. 

Selanjutnya baca: Warga terdampak minta pembangunan dihentikan karena tak miliki Amdal

Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengatakan warga menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) karena dinilai melawan hukum pada 14 Juni 2024. Dia menyebut warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini karena tak melibatkan masyarakat. 

David menyebut sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikutsertakan dalam proses perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tinggalnya 1 kilometer jauhnya dimintai persetujuan.

"Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perizinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa adanya Amdal dan Izin Lingkungan," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024. 

David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat, tapi tidak pernah dilakukan. Warga juga disebut telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan.

David menyebut sudah mendapatkan konfirmasi dari berbagai instansi bahwa Pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan sebagai bentuk pelanggaran hukum. 

“Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau "dijajah" oleh negara lain?” kata dia. 

Oleh karena itu, David menilai tindakan para tergugat itu melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun.

“Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesia dan juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya karena turut melanggar hukum dan peraturan yang ada,” kata dia. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus