Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU KIA. Beleid ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisah menyatakan pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan justru berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Dengan adanya ketentuan itu, dia mengatakan perusahaan akan cenderung memilih mempekerjakan perempuan yang masih lajang.
“Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ujar dia saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.
Berikut sederen ketentuan tentang hak cuti melahirkan bagi ibu dan suami yang diatur dalam UU KIA:
Ibu pekerja berhak dapat cuti melahirkan paling lama enam bulan
Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyebutkan, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat tiga bulan pertama. Periode cuti dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dalam butir b pasal yang sama, ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Selanjutnya: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan....
Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan
Pasal 5 ayat 1 UU KIA menyebutkan, ibu yang melaksanakan hak-haknya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, dia tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam hal ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ibu pekerja tetap diupah selama cuti
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, ibu pekerja yang melaksanakan hak-haknya termasuk cuti berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan keempat. Adapun selama bulan kelima dan keenam, dia berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.
Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri
Untuk menjamin pemenuhan hak ibu, pasal 6 menyebutkan suami dan/atau keluarga wajib mendampingi istri selama masa persalinan dan jika mengalami keguguran.
Selama masa persalinan, suami berhak cuti selama dua hari dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Sementara jika istrinya mengalami keguguran, suami berhak cuti selama dua hari.
Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak jika istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Suami juga harus mendampingi jika yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Hak itu juga diberikan jika istri yang melahirkan dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan, dan mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.
HAN REVANDA PUTRA | MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN