Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menyelidiki dugaan pelanggaran bisnis timah milik pengusaha Sujono alias Athaw.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Djoko Yulianto mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi gudang timah milik Ataw.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sore kemarin pak Ridwan berkoordinasi dengan kita melakukan pengecekan. Baru pengecekan saja. Belum ada penangkapan," ujar Djoko kepada wartawan di Novotel Bangka, Rabu, 15 Februari 2023.
Djoko menuturkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait dengan legalitas administrasi dan perizinan yang dimiliki oleh Athaw.
"Kita masih penyelidikan. Sementara terkait dengan administrasi dan perizinan. Belum ada barang bukti yang kita amankan," ujar dia.
Djoko membantah informasi Athaw sudah kabur dari tim yang mendatangi lokasi gudang timah miliknya.
Selanjutnya: informasi pengusaha Athaw bermain di bisnis timah ilegal ...
"Tidak ada itu (Kabur). Semua dalam kendali kita. Awalnya memang tidak ada rencana ke lokasi. Jadi kita datang langsung kesana," ujar dia.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin enggan berkomentar banyak terkait informasi pengusaha Athaw bermain di bisnis timah ilegal.
"Tanya para pejabat-pejabat di Polda saja. Itu karena adanya laporan masyarakat," ujar dia.
Pengusaha Timah, Athaw saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait kasus tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo belum direspon oleh Athaw.
Pilihan Editor: SKK Migas Tanggapi Menteri ESDM Soal Cadangan Minyak Hanya Bertahan 10 Tahun Lagi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini