Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dirjen Pajak: Ada 53 Juta NIK Wajib Pajak yang Terintegrasi dengan NPWP

TEMPO.CO, Jakarta- Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan sudah ada 53 juta NIK wajib pajak yang terintegrasi dengan NPWP.

10 Januari 2023 | 14.08 WIB

(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Perbesar
(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan hingga Ahad, 8 Januari 2023 sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Yang sudah connect itu 53 juta NIK wajib pajak yang terintegrasi dengan NPWP sampai Ahad, 8 Januari 2023. Dari total 69 juta,” ujar Suryo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suryo, NIK merupakan bagian dari sisi reformasi administrasi perpajakan, dan dijadikan sebagai common identifier atau indentitas yang digunakan untuk menjalankan sistem administrasi perpajakan. Tujuannya, untuk menguhubungkan dengan sistem informasi lain sehingga mudah dipertukarkan dan lebih sederhana.

Dia mencontohkan layanan perbankan yang mensyaratkan seseorang memiliki NIK, yang digunakan cukup NIK, tidak perlu lagi NPWP. Contoh lainnya, misalnya ada seseorang yang ingin mengajukan kredit, dan perbankan mensyaratkan apakah orang itu melaporkan SPT atau tidak. “Disampaikan ke kami, nanti kita sampaikan dia menyampaikan SPT atau tidak,” kata Suryo.

Selain itu, Suryo menambahkan, dengan menggunakan satu NIK, maka yang disimpan hanya satu nomor saja, tidak perlu NPWP. NIK, dia melanjutkan, adalah sarana adminstratif untuk mengelompokan data yang ada di dalam sistem agar lebih teratur. 

Dia pun mengingatkan bahwa NIK tidak membuat sesuatu bertambang atau pun berkurang hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Suryo juga menyadari bahwa dalam setiap aktivitas bermasyarakat sebagai warga negara Indonesia, pada saat mengurus apapun pasti yang digunakan adalah NIK.

“Ini salah satu yang kita coba dudukan supaya lebih mudah masyarakat enggak perlu lagi ingat dua nomor yang beda. NPWP yang selama ini ada ya kita enggak gunakan lagi sebagai NPWP untuk bertransasi,” ucap Suryo.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus