Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dirut MIND ID Sebut Ada Perjanjian Block Voting Dua Pemegang Saham Vale

Holding BUMN Pertambangan MIND ID mengungkapkan ada perjanjian block voting agreement antara dua pemegang saham Vale dengan Sumitomo Metal Mining.

29 Agustus 2023 | 20.56 WIB

Empat unik kendaraan menumpahkan slag nikel di areal pembuangan milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Perbesar
Empat unik kendaraan menumpahkan slag nikel di areal pembuangan milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Holding BUMN Pertambangan MIND ID mengungkapkan ada perjanjian block voting agreement antara dua pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk., yaitu Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami mencatat bahwasanya struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain, berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale S.A (Vale Canada) dan Sumitomo Metal," kata Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dalam acara Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, lanjut dia, Vale dengan mudah dapat melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo Metal Mining mengikuti apapun keputusan tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan perjanjian antar pemegang saham tersebut harus diamandemen alias dibongkar. Persyaratan itu sebagai syarat mendasar dalam proses divestasi lanjutan.

"Kami berketetapan merombak ketentuan dalam shareholder agreement, investor right agreement, termasuk ketentuan block voting yang berpotensi menghambat pengembangan ke depan," tutur Hendi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Vale Indonesia Febriany Eddy tidak hadir dalam rapat kerja tersebut. Dia beralasan tengah ada rapat penting di Kanada. Dia pun diwakili Legal Director PT Vale Indonesia Anggun Kara Nataya. 

"Untuk yang perjanjian Sumitomo dengan Vale Canada kami tahu perjanjian itu. Tapi, PT Vale bukan pihak dalam perjanjian itu," ujar Anggun dalam rapat tersebut.

Adapun proses divestasi saham Vale Indonesia ke MIND ID masih berlangsung. Pelepasan saham tersebut merupakan syarat agar kontrak Vale Indonesia yang berakhir pada 28 Desember 2025 dapat diperpanjang. 

Pada proposalnya, Vale Indonesia menawarkan 14 persen sahamnya ke MIND ID untuk memastikan holding BUMN tersebut menjadi pemegang saham terbesar. Jika disepakati, komposisi pemegang saham Vale Indonesia akan berubah menjadi Vale Canada dari 43,79 persen menjadi 33,29 persen; MIND ID 20 persen menjadi 34 persen; Sumitomo Metal Mining 15,03 persen menjadi 11,53 persen; Vale Japan 0,54 persen; dan saham publik 20,64 persen.

Sebagai pemegang saham terbesar, MIND ID dapat menunjuk Presiden Komisaris dan Presiden Direktur. Selain itu, holding BUMN pertambangan itu bisa membentuk Komite Pengembangan Usaha di bawah Dewan Komisaris untuk mempercepat pengembangan proyek. 

Namun, Vale Indonesia meminta bisa menunjuk COO alias Direktur Operasional guna memastikan keberlanjutan praktik operasi pertambangan. Vale Indonesia juga akan mempertahankan pengambilan keputusan perihal kesepakatan rencana bisnis jangka panjang. Sementara soal harga, Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining mengaku fleksibel. 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus