Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KKP Duga PT PRI Langgar Izin Pemanfaatan Air Laut di Tarakan

KKP temukan dugaan pelanggaran izin pemanfaatan air laut oleh PT Phoenix Resources International (PT PRI) di Tarakan, berpotensi kena sanksi.

9 Mei 2025 | 12.45 WIB

Direktur Jenderal  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono ditemui di atas Kapal Pengawas Perikanan di perairan sekitar Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten 22 Januari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin
Perbesar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono ditemui di atas Kapal Pengawas Perikanan di perairan sekitar Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten 22 Januari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) oleh PT Phoenix Resources International (PT PRI). Dugaan pelanggaran tersebut mulanya diketahui berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri. “Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, (namun) perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI nya,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pung mengatakan, air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi tersebut sebagian besar dimanfaatkan untuk keperluan proses produksi bubur kertas atau pulp. Sementara itu, sebagian kecilnya digunakan untuk sistem pendinginan mesin. 

Aktivitas terkait dengan ini, kata Pung, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa jika kapasitas sistem pengambilan air atau water intake melebihi ambang batas minimum sebesar 50 liter per detik, maka perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002-Penampungan dan Penyaluran Air Baku.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, KKP menemukan kapasitas water intake PT PRI ini mencapai 125 ribu meter kubik per hari. Hal ini diungkapkan Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah.  "Instalasi desalinasi milik PT PRI memiliki kapasitas water intake sebesar 125 ribu meter kubik per hari, yang dikonversi setara dengan 1.446 liter per detik," ujar dia. 

Yoki menuturkan, PT PRI berpotensi dikenakan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. “Kami lakukan analisis mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif,” tutur Yoki.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus