Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tempo.Co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang kenaikan bea materai menjadi Rp 10 ribu per lembar. Kepala Sub-bidag Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung memungkinkan besaran kenaikan bea materai dapat dikurangi sesuai dengan hasil studi kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Walaupun kajiannya sudah ada, yaitu Rp 10 ribu per lembar, kami sampaikan mungkin saja tarif (bea materai diturunkan), tapi basenya diperluas,” ujar Bonarsius saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bonarsius mengatakan kajian ulang terhadap besaran kenaikan bea materai dilakukan untuk menghimpun pendapatan pajak yang lebih besar. Namun, ia belum dapat memastikan besaran ideal untuk kenaikan materai itu.
Ditjen Pajak sebelumnya merencakan besaran bea materai ditetapkan seragam dari semula Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu. Rencana kenaikan biaya materai itu telah termaktub dalam draf undang-undang baru pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Draf undang-undang anyar tersebut saat ini tengah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan didorong bakal masuk program legislasi nasional atau prolegnas 2020-2024.
Bonarsius mengatakan, dalam undang-undang lama, pemerintah tidak bisa lagi menaikkan besaran bea materai. “Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 1985, pemerintah hanya bisa menaikkan enam kali. Dari awal, bea materai ditetapkan Rp 500 dan Rp 1.000. Sekarang sudah mentok,” ucapnya.
Menurut Bonarsius, kenaikan tarif bea materai terakhir kali dilakukan pada 2000. Bila menggunakan besaran tarif yang ditetapkan 19 tahun lalu, ia menyebut pendapatan pajak yang diperoleh sudah tidak relevan. Adapun penghitungan kenaikan bea materai yang semula ditetapkan seragam Rp 10 ribu itu dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan, secara keseluruhan, porsi pendapatan pajak dari bea materai yang diterima Kementerian Keuangan mencapai Rp 4-5 triliun per tahun. Pertumbuhan pendapatan pajak dari sektor ini dipandang tumbuh stagnan 3-4 persen dalam beberapa tahun belakangan.
“Kalu dirinci, pendapatan bea materai pada 2013 Rp 4,42 triliun, lalu 2018 Rp 5,4 trilun, dan 2019 sampai Oktober Rp 4,6 triliun. Ke depan kami harpakan pertumbuhan bea materai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menurut dia, penerimaan pajak dari bea materai semestinya cukup potensial. Sebab, penggunaan materai cukup luas, yakni melingkupi kegiatan ekonomi dan non-ekonomi. Ia yakin pendapatan pajak tidak langsung dari bea materai akan optimal menggenjot pendapatan pajak seumpama Kementerian Keuangan mengetok kenaikannya.