Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

Hak angket pengawasan pelaksanaan haji tahun ini diusulkan di antaranya karena penyalahgunaan wewenang Kemenag dalam mengadakan kuota tambahan haji.

9 Juli 2024 | 13.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Selly Andriany Gantina mengatakan ada 35 anggota dewan dan lebih dari dua fraksi di Parlemen yang mengusulkan hak angket tentang pengawasan pelaksanaan haji tahun ini. Dia menyebut dalam pelaksanaan haji 2024 ini ada penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Agama dalam mengadakan kuota tambahan haji. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Adanya indikasi kuota tambahan di tengah penyalahgunaan oleh pemerintah,” kata Selly saat mewakili pengusul hak angket di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus PDIP itu menyebut hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki anggota dewan untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Dalam pelaksanaan haji, dia menyebut ada persoalan yang mendasar yang dilanggar oleh pemerintah atau Kementerian Agama, yaitu penambahan kuota haji. 

“Penetapan kuota haji tidak sesuai dengan UU pelaksanaan haji,” kata dia. 

Dia menyebut pelanggaran oleh pemerintah itu juga berupa tak sesuainya kebijakan Kementerian Agama dengan hasil rapat dengan Komisi VIII. Selain itu, dalam pelaksaan haji juga masih banyak yang tidak sempurna, yaitu kapasitas yang berlebihan, kondisi tenda, dan fasilitas MCK. 

“Ini adalah fakta, belum maksimalnya pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negara di Tanah Suci. Padahal biaya yang diserahkan pertambahan sesuai jamaah, pemondokan, katering, dan transportasi,” kata dia. 

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyoroti soal separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler yang oleh Kementerian Agama dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. Timwas menilai akan mengevaluasi Kementerian Agama atas kebijakan yang diambil sepihak ini. 

“Evaluasi akan dilakukan setelah musim haji selesai. Kami akan melihat dasar hukum yang digunakan oleh Kemenang. Menurut rekan kami di Komisi VIII kebijakan sepihak dari Kemenang ini di luar kesepakatan dengan DPR,” kata Luluk saat dihubungi pada Selasa malam, 18 Juni 2024. 

Di sisi lain, kata dia, antrean haji reguler luar biasa banyak dan panjang. “Termasuk para lansia,” kata Luluk. 

Selain itu, Timwas Haji menduga ada indikasi jual-beli dari kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota haji tambahan reguler ke ONH Plus. Timwas berjanji akan mencari modus dari kebijakan Kementerian Agama ini. 

“Ada indikasi jual-beli dari kuota tambahan ini. Siapa diuntungkan, siapa yang dirugikan,” kata Luluk. 

Luluk menyebut maraknya kasus jual-beli kuota haji sepenuhnya dalam kontrol pemerintah. Dia meminta pemerintah bertanggung jawab atas kisruh ini. 

“Jangan lepas tangan. Travel yang nakal, misalnya, harus dikasih sanksi tegas. Kalau perlu cabut izinnya,” kata dia. 

Selain itu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini juga menilai kebijakan Kementerian Agama ini diputuskan sepihak. Dia menyebut keputusan mengalihkan kuota haji reguler ke ONH Plus di luar kesepakatan rapat antara Kementerian Agama dan DPR. 

Tak hanya itu, Luluk juga akan mendorong Pansus DPR agar menelisik keterlibatan pihak travel haji dan jaringannya. Dia juga mempertanyakan soal dugaan adanya rente dan travel yang mendapat untung dari kebijakan ini. “Apakah benar hanya menguntungkan travel? Atau jangan-jangan ada rente."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus