Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ekspor Bijih Nikel Ilegal, Menteri ESDM Ungkap Kemungkinan Beda Pencatatan Kode HS

Menteri ESDM Arifin Tasrif menanggapi perihal dugaan ekspor bijih atau ore nikel ilegal sebanyak 5,3 juta ton ke Cina.

7 Juli 2023 | 19.38 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif menanggapi perihal dugaan ekspor bijih atau ore nikel ilegal sebanyak 5,3 juta ton ke Cina. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada perbedaan pencatatan kode harmonized system alias kode HS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Itu juga mungkin (ada perbedaan pencatatan kode HS), tapi kita lihat nanti," ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. "Tunggu, saya juga komunikasi dengan Bea Cukai."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, dia menyampaikan dugaan ekspor bijih nikel ilegal itu tengah diinvestigasi. Kementerian ESDM juga tengah melakukan pendataan dan verifikasi lebih dalam, karena temuan tersebut ada di Bea Cukai.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan KPK tengah berupaya mengklarifikasi dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton ore nikel ke Cina. Klarifikasi dilakukan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

“Sekarang kami dengan Bea Cukai sedang proses,” kata Pahala Nainggolan saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2023.

Selanjutnya: Pahala menjelaskan, klasifikasi dilakukan salah satunya untuk....

Pahala menjelaskan, klasifikasi dilakukan salah satunya untuk memastikan jenis nikel yang diekspor ke Cina. Menurut dia, setiap barang dikelompokkan ke dalam kode HS. Kode HS, kata dia, perlu dipastikan untuk menentukan apakah kegiatan ekspor tersebut ilegal atau hanya perbedaan pencatatan administrasi biasa antara dua negara.

“Sedang diklarifikasi kategori HS-nya, tentang kemungkinan pihak yang melakukan serta kemungkinan pidana korupsinya,” kata Pahala.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sejak 2021. Jumlah ekspor tersebut diperkirakan mencapai 5 juta ton selama 2021 hingga 2022.

Temuan itu didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor bijih nikel dari Indonesia ke Cina. Adapun ekspor itu dianggap ilegal lantaran Indonesia sudah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020.

AMELIA RAHIMA SARI | M ROSSENO AJI

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus