Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif menanggapi perihal dugaan ekspor bijih atau ore nikel ilegal sebanyak 5,3 juta ton ke Cina. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada perbedaan pencatatan kode harmonized system alias kode HS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu juga mungkin (ada perbedaan pencatatan kode HS), tapi kita lihat nanti," ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. "Tunggu, saya juga komunikasi dengan Bea Cukai."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lebih lanjut, dia menyampaikan dugaan ekspor bijih nikel ilegal itu tengah diinvestigasi. Kementerian ESDM juga tengah melakukan pendataan dan verifikasi lebih dalam, karena temuan tersebut ada di Bea Cukai.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan KPK tengah berupaya mengklarifikasi dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton ore nikel ke Cina. Klarifikasi dilakukan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Sekarang kami dengan Bea Cukai sedang proses,” kata Pahala Nainggolan saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2023.
Selanjutnya: Pahala menjelaskan, klasifikasi dilakukan salah satunya untuk....
Pahala menjelaskan, klasifikasi dilakukan salah satunya untuk memastikan jenis nikel yang diekspor ke Cina. Menurut dia, setiap barang dikelompokkan ke dalam kode HS. Kode HS, kata dia, perlu dipastikan untuk menentukan apakah kegiatan ekspor tersebut ilegal atau hanya perbedaan pencatatan administrasi biasa antara dua negara.
“Sedang diklarifikasi kategori HS-nya, tentang kemungkinan pihak yang melakukan serta kemungkinan pidana korupsinya,” kata Pahala.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sejak 2021. Jumlah ekspor tersebut diperkirakan mencapai 5 juta ton selama 2021 hingga 2022.
Temuan itu didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor bijih nikel dari Indonesia ke Cina. Adapun ekspor itu dianggap ilegal lantaran Indonesia sudah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020.
AMELIA RAHIMA SARI | M ROSSENO AJI