Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Emoh Bahas Gaji PNS, Menteri Ini Persoalkan Tunjangan Kinerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebut saat ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS.

4 Maret 2018 | 12.07 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat temui di acara malam penghargaan penganugerahan pejabat pimpinan tinggi madya teladan nasional di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 28 Desember 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat temui di acara malam penghargaan penganugerahan pejabat pimpinan tinggi madya teladan nasional di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 28 Desember 2017. Tempo/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebut saat ini belum ada rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (gaji PNS). Ia mengatakan yang diberlakukan saat ini adalah reward and punishment terkait dengan kinerja para PNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Belum ada rencana kenaikan gaji. Sekarang yang kami evaluasi adalah kinerjanya,” kata Asman seusai peluncuran program pelayanan masyarakat berbasis Internet di area car-free day, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Ahad, 4 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asman menjelaskan, PNS yang memiliki catatan kinerja baik akan diberikan apresiasi dalam bentuk tunjangan kerja, bukan kenaikan gaji pokok. Sedangkan PNS yang kinerjanya tidak baik akan menerima hukuman berupa pengurangan tunjangan kerja.

Selain itu, menurut Asman, pihaknya, bersama dengan Kementerian Keuangan, masih menggodok skema pembiayaan dana pensiun PNS agar tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam skema yang disebut dengan sistem fully funded itu, nantinya PNS dan pemerintah akan sama-sama membayar iuran untuk dana pensiun tersebut.

Perubahan skema tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kesejahteraan para purna-PNS. Pasalnya, iuran 4,5 persen dari gaji pokok para PNS tiap bulan yang dibayarkan dianggap tidak cukup untuk membiayai dana pensiunan. Sehingga APBN harus terbebani untuk menutup dana yang sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS itu.

Dengan skema baru, PNS nantinya menerima sejumlah uang yang sudah dibayarkan selama masa aktif bekerja itu. Nominalnya pun, kata Asman, akan lebih manusiawi dibanding sistem pay as you go yang saat ini diterapkan. “Targetnya skema baru akan berlaku tahun ini,” tuturnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara, tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS yang akan diberlakukan tahun 2019. Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan.

Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015. Jika menjadi kenyataan, kenaikan gaji pokok PNS ini akan bersamaan dengan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS ini dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Jika usulan kenaikan gaji PNS tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus