Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi diblokirnya sejumlah platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Sandiaga menyatakan pihaknya mendukung pemutusan akses itu, khususnya untuk penyedia platform dari luar negeri, karena perusahaan tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ora iso sak penake dewe (tidak bisa seenaknya sendiri)," kata Sandiaga dalam akun Instagram pribadinya, @sandiuno, Sabtu, 30 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan pengamatan Tempo, setidaknya ada tiga platform yang tidak bisa diakses hingga Sabtu sore. Ketiganya adalah Epic Game Store, Steam, dan PayPal. Platform-platform itu termasuk dalam sepuluh daftar situs maupun aplikasi yang sebelumnya terancam blokir oleh Kominfo.
Sandiaga menyatakan pendaftaran PSE penting dan harus diikuti. Menurut dia, setiap negara memiliki aturan sendiri dan harus dihormati.
"Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana," katanya.
Pemerintah, kata Sandiaga, ingin entitas-entitas penyedia platform digital itu melakukan registrasi atau pendaftaran ulang, bukan mengurus perizinan baru. Apabila sudah memenuhi syarat untuk mendaftarkan perusahaan sebagai PSE, pemerintah akan kembali membuka blokir tersebut.
"Silakan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia. Kami memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini. Namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada," kata Sandiaga.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berujar perusahaan-perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE akan diblokir jika tak melakukan registrasi hingga Jumat petang, 29 Juli 2022. "Pemutusan akses dilakukan gradual dan berkala sesuai peraturan perundangan," katanya saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Samuel menyatakan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika) memantau seratus penyelenggara sistem elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran PSE. Pemantauan dilakukan seiring dengan penerapan kebijakan batas waktu registasi PSE.
Adapun Kominfo tidak akan melakukan pemblokiran secara permanen. Kominfo dapat kembali membuka akses sistem atau melakukan normalisasi setelah PSE menyelesaikan proses pendaftaran.
Berikut 10 perusahaan yang belum terdaftar sebagai PSE menurut data Kominfo hingga kemarin.
1. Amazon (Amazon Inc)
2. Paypal (Paypal Pte. Ltd)
3. Yahoo! (Yahoo LLC)
4 Bing (Microsoft)
5. Steam (Valve Corp)
6. Dota (Valve Corp)
7. CS GO (Valve Corp)
8. Epic Games (Epic Games, Inc)
9. Battle Net (Blizzard Entertainment, Inc)
10. Origin E (Electronic Arts)
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.