Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

FIFGroup: Kami Tidak Ada Relaksasi Kredit Lagi

Riadi Masdaya mengatakan saat ini FIFGroup sudah tidak lagi memberikan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur.

23 Maret 2022 | 13.30 WIB

PT Federal International Finance (FIF). Fifgroup.co.id
Perbesar
PT Federal International Finance (FIF). Fifgroup.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Collection Remedial and Recovery Management Division Head PT Federal Internasional Finance atau FIFGroup Riadi Masdaya mengatakan saat ini perseroan sudah tidak lagi memberikan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kita tidak ada relaksasi lagi, tapi case by case," kata Riadi dalam diskusi virtual Rabu, 23 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan perseroan memeriksa satu per satu kasus atau pengajuan penundaan pembayaran kredit debitur. Perseroan melihat apakah debitur benar-benar terdampak pandemi Covid-19 dan apakah relaksasi jadi jawaban solusinya.

"Karena kadang-kadang hampir semua yang datang mengajukan surat itu, kadang-kadang sebenarnya tidak terdampak-terdampak amat lah," ujarnya.

Jika ada benar-benar masyarakat yang terdampak pandemi, seperti tiba-tiba terkena PHK, perseroan menawarkan solusi lain. Solusi itu seperti penangguhan cicilan satu bulan dengan kesungguhan nasabah cari kerja kembali.

"Jadi nanti di bulan ke berapa mereka bayar dan denda akan kami perhitungkan dia akhir periode," kata dia.

Dia mengatakan pada awal penerapan aturan restrukturisasi kredit, FIFgroup mengimplementasikan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dia mengklaim telah merestrukturisasi kredit debitur dengan jumlah banyak. Hal itu membuat aset FIFgroup turun 25 persen di 2021 dari aset awal yang Rp 40 triliun.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021. POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19.

"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," dikutip dalam keterangan tertulis OJK, 7 Januari 2022.

Peraturan itu berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing).

HENDARTYO HANGGI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus