Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Fintech Ilegal Kian Meresahkan, OJK: Pilihlah yang Terdaftar

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memilih aplikasi fintech yang terdaftar.

30 Juli 2019 | 21.01 WIB

Fintech ilegal
Perbesar
Fintech ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memilih aplikasi financial technology alias fintech yang terdaftar. Dengan demikian OJK bisa mengawasi tingkah laku penyedia pinjaman online itu agar tidak melanggar aturan.

Belakangan, marak kisah pinjaman online yang meresahkan masyarakat. Misalnya, fintech yang melakukan penagihan dengan cara berlebihan dan melanggar privasi nasabah.

"Pertanyaannya fintech mana yang dilaporkan oleh masyarakat? Kalau fintechnya tidak teregistrasi kita juga tidak tahu siapa. Makanya masyarakat kalau memilih fintech yang teregister," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso di Gedung Bank Indonesia, Selasa, 30 Juli 2019.

Kalau fintech yang bermasalah terdaftar, Wimboh mengatakan lembaganya bisa mengetahui pihak-pihak yang bertanggungjawab. Ia pun bisa meminta timnya untuk melakukan investigasi hingga meminta pertanggungjawaban asosiasi untuk mendisiplinkan pelaku. Bahkan, kalau pelaku itu membandel, OJK bisa menutupnya.

"Tapi kalau itu fintechnya tidak terdaftar itu susah mencarinya," tutur Wimboh. karena itu, menurut dia, masyarakat semestinya hanya meminjam dari perusahaan pinjol yang terdaftar.

Menurut Wimboh, OJK sudah bersepakat dengan para penyedia jasa pinjol dan asosiasinya agar mereka tunduk dengan kaidah dan prinsip yang sudah dibuat. Lembaga pengawas jasa keuangan itu juga sudah meluncurkan Peraturan OJK sebagai payung hukum dari layanan tersebut.

Adapun sejumlah hal yang mesti dipenuhi perusahaan jasa fintech antara lain harus mendaftarkan nama penanggungjawab dan harus melapor kepada OJK. Di samping, model bisnisnya harus berkelanjutan. Fintech yang sudah mendapat izin berikutnya mesti tergabung dalam asosiasi dan mentaati aturan yang sudah dikeluarkannya, seperti batasan suku bunga hingga kode etik.

Adapun nama perusahaan yang dianggap legal ada di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan. Wimboh meyakini masyarakat bisa dengan mudah mengakses laman tersebut.

"Kalau mengakunya tidak bisa online padahal kalau fintech itu online pasti bisa akses ke OJK," ujar dia. "Masa pinjam online bisa tapi akses ke OJK tidak bisa? Kalau OJK tidak bisa diakses kami akan tanggung jawab akan memperbaiki, saya rasa bisa."

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus