Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Gaji PNS Diusulkan Naik, Fahri Hamzah: Biasa Menjelang Pemilu

Fahri Hamzah mengomentari rencana kenaikan gaji PNS oleh pemerintah menjelang 2019.

2 Maret 2018 | 10.54 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 16 November 2017. Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah salah karena keberadaan Novanto diketahui di RSCM dan RSCM dijaga polisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perbesar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 16 November 2017. Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah salah karena keberadaan Novanto diketahui di RSCM dan RSCM dijaga polisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut mengomentari rencana meningkatkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Fahri, rencana seperti itu biasa dan rutin dilakukan menjelang pemilihan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Biasanya tahun politik untuk menstabilkan dukungan birokrasi," kata Fahri kepada Tempo, Kamis malam, 1 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fahri tak memaparkan detail maksud pernyataannya. Ketika ditanya apakah kenaikan gaji PNS untuk meraup suara rakyat agar kembali memilih pemerintah saat ini dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019, Fahri merespons, "Kira-kira begitu."

Pilpres 2019 akan segera diselenggarakan. Saat ini, partai politik gencar mendeklarasikan dukungannya kepada calon presiden (capres). Misalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mengusung Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi di pilpres 2019. Sementara Partai Gerindra mencalonkan ketua umumnya, Prabowo Subianto sebagai capres 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan tahun 2019.

Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam siaran pers diterima Kamis, 1 Maret 2018.

Menurut Ridwan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS ini dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.

Baca juga: Berapa Gaji Ronaldo dan Messi?

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus