Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Honor Syahrini 100 Juta sebagai Selebgram, CITA: Harus Dipajaki

Selebgram seperti Syahrini yang mendapat honor dari penayangan produk di Instagram seharusnya dipungut pajak.

12 Oktober 2017 | 08.44 WIB

Syahrini memakai selimut hermes.
Perbesar
Syahrini memakai selimut hermes.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram seperti  Syahrini, yang honornya bisa mencapai Rp 100 juta sekali menayangkan produk di akun Instagramnya, selama ini tidak dikenai pajak.  Pemerintah hanya mewajibkan para selebriti Instagram (selebgram)  melaporkan seluruh penghasilannya ke dalam surat pelaporan tahunan (SPT). Penghasilan dari kegiatan mereka mempromosikan barang atau jasa akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah tak seharusnya menerapkan metode self-assessment bagi para selebgram. Metode tersebut berarti wajib pajak harus menghitung, melaporkan, dan membayar kewajibannya sendiri. 

Baca Juga: Berapa Harga Pasang Iklan di Instagram Syahrini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menurut saya harus dipungut, kalau tidak nanti sulit," kata Yustinus di Tjikini Lima, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017. Dia menuturkan, pemungut yang paling tepat adalah pemberi jasa untuk selebgram.

Direktorat Jenderal Pajak dinilai perlu bekerja  sama dengan pemilik barang atau jasa. Selain itu, sosialisasi juga penting.

Pendapatan para selebgram selama ini luput sebagai sumber pajak. Pasalnya, tak banyak selebgram yang tahu bahwa pendapatan mereka perlu dilaporkan. Yustinus mengatakan, meski pun mereka tahu, ada yang tidak mau melaporkannya. 

Untuk mempermudah pungutan pajak, Yustinus mengusulkan agar pemerintah segera membuat payment gateway. Pajak masyarakat bisa langsung dipotong saat bertransaksi melalui kartu debet atau kredit. "Jadi meringankan beban platform dan pelanggan," kata dia. 

Indonesia masih belum memiliki program tersebut. Cina dan Korea Selatan sudah memanfaatkan payment gateway untuk memotong pajak lewat kartu kredit dan debet. Malaysia pun kini tengah mengarah ke sana..

Yustinus mengatakan Indonesia tertinggal bukan karena tidak mampu. "Tapi karena beda domain," katanya. Domain registrasi berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Infomatika, domain moneter ada di Otoritas Jasa Keuangan, pajak di Direktorat Jenderal Pajak, dan ada pula domain perbankan. Menurut Yustinus perlu ada sinergi semua pihak agar payment gateway terlaksana.

Honor  Syahrini  sebagai selebgram diungkap adiknya Aisyah Rani ketika sang kakak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan jemaah umroh oleh First Travel. Polisi memeriksa Syahrini karena ada dugaan ia diberangkatkan umroh menggunakan biaya Fisrt Travel sebesar Rp 1 miliar. Menurut Rani, kakaknya tidak bicara masalah bisnis dalam bekerja sama dengan First Travel. Syahrini lebih berorientasi pada ibadah karena ikut mempromosikan umrah.

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus