Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dana Moneter Internasional atau IMF memastikan bahwa Indonesia belum membutuhkan penarikan terhadap dana bantuan yang telah disediakan lembaga itu selama ini yaitu melalui mekanisme Special Drawing Rights (SDR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Secara total, kuota SDR Indonesia yang telah disediakan IMF tahun lalu sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan US$ 6,31 miliar. Bila menggunakan asumsi kurs pada tahun itu 14.270 per dolar AS, maka bantuan SDR tersebut setara dengan Rp 90 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun posisi cadangan devisa Bank Indonesia pada akhir Agustus 2021 sebesar US$ 144,8 miliar. Angka tersebut naik US$ 7,5 miliar dari sebelumnya sebesar US$ 137,3 miliar pada Juli 2021.
"Kami tidak melihat Indonesia saat ini tengah membutuhkan SDR," kata IMF Senior Resident Representative untuk Indonesia James Walsh saat berkunjung ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Walsh mengingatkan, sejatinya SDR disediakan IMF bagi negara-negara anggotanya untuk meningkatkan likuditas, sebagai salah satu alat stimulus untuk menghadapi gejolak perekonomian global. Terutama saat dihadapkan pada dampak Pandemi Covid-19 sejak 2020.
"Idenya adalah negara-negara ini dapat saling memperdagangkan SDR, dan tujuannya adalah negara-negara yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19 bisa meminjam SDR dari negara lain yang terdampak paling minim," ujar Walsh.
Namun karena mampu keluar dari masa-masa sulit pandemi Covid-19 dengan sangat baik, menurut Walsh, Indonesia tak memerlukan SDR itu dan malah sepatutnya meminjamkannya ke negara lain.
Perekonomian di Tanah Air juga dinilai dapat bertahan dengan baik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang bangkit dari minus 2,07 persen pada 2020 menjadi 3,69 persen pada 2021, dan kuartal III tahun ini sudah ke posisi 5,44 persen.
"Idealnya, kita mengharapkan negara-negara yang belum membutuhkan SDR akan memberikannya sebagai pinjaman ke negara-negara berpendapatan rendah, yang kini pun tengah menghadapi permasalahan ekonomi," kata Walsh.
SDR atau Hak Penarikan Khusus adalah aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969. Fungsi dari SDR adalah sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF.
Adapun nilai SDR didasarkan pada 5 (lima) mata uang yaitu dolar AS, euro, renminbi, poundsterling dan yen. SDR berfungsi sebagai unit akun IMF dan beberapa organisasi internasional lainnya.
Selanjutnya: SDR bukan mata uang, tapi bisa dtukar dengan mata uang.
SDR bukanlah mata uang, namun bisa ditukar dengan mata uang. SDR justru merupakan klaim potensial atas mata uang anggota IMF yang dapat digunakan secara bebas.
Pada 23 Agustus 2021, injeksi bantuan dana segar dari IMF mulai efektif berlaku untuk negara-negara yang paling membutuhkan senilai US$ 650 miliar atau Rp 9,3 kuadriliun. Dana ini untuk membantu keperluan cadangan dalam jangka panjang, serta membantu negara-negara yang terdampak Covid-19.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia Doddy Zulverdi sebelumnya pernah menegaskan bahwa fasilitas SDR yang diberikan IMF ke Indonesia bukan utang atau pinjaman. Bantuan itu sangat berbeda dengan dana yang diterima saat krisis melanda pada tahun 1998 silam.
"SDR yang kita terima tidak ada kesamaannya dengan dana yang kita terima di krisis 1998. Waktu itu memang pinjaman, utang, harus dikembalikan dengan waktu yang ditetapkan," ujar Doddy pada 8 September 2021 silam.
SDR tersebut, kata Doddy, juga tidak hanya diberikan untuk Indonesia, tetapi juga didistribusikan kepada negara-negara anggota IMF. Hal itu merupakan kebijakan bersama pada tataran global IMF.
ARRIJAL RACHMAN | BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.