Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak akan membuka pintu vokasi dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal serta pertukaran teknologi dengan pihak asing. Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, menyatakan alasan pemerintah untuk mempekerjakan asing itu akan terbentur fakta bahwa mayoritas pekerja buruh di Indonesia berpendidikan rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita tidak bisa bersaing karena 60 persen buruh ini lulusan SMP," ucap Bhima di Warung Daun, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 28 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bhima mengatakan pemerintah tidak perlu hanya bergantung pada TKA untuk mengasah keterampilan para tenaga kerja domestik. Tujuan tersebut, ujar Bhima, bisa dicapai dengan menggunakan dana kompensasi.
"Tiap tahun kita punya dana kompensasi Rp 1,4 triliun. Ini digunakan untuk apa? Ini baru ada transfer of knowledge, transfer of skills. Kompensasi bisa digunakan untuk upgrading skills," ujar Bhima.
Bhima menjelaskan, fakta yang terjadi, TKA justru menggerus devisa negara. Peran TKA juga tidak terlalu signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
"TKI kita di luar ini membawa devisa bagi negara lain. Kalau TKA, menggerus devisa kita. Ini faktanya," ucap Bhima.
Menanggapi pernyataan Bhima, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Ichsan Firdaus menuturkan negara perlu pengelolaan dan aturan yang jelas untuk mengatur dana kompensasi tersebut.
"Kita berharap dana kompensasi asing ini benar-benar bisa digunakan untuk menaikkan skill tenaga kerja kita dan tidak digunakan untuk kebutuhan di luar kebutuhan tenaga kerja, tapi perlu ada kejelasan," kata Ichsan.
Ichsan menilai peraturan soal dana kompensasi itu perlu diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut, ucap Ichsan, akan memperkuat Perpres 20/2018.
"Intinya adalah perlu ada kejelasan terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana kompensasi ketenagakerjaan," ujar Ichsan.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken perpres itu pada 26 Maret 2018. Dalam peraturan itu dinyatakan penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan TKA pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Hingga 2017, ada 85 ribu tenaga kerja asing di Indonesia yang memiliki kemampuan. Mereka harus memenuhi syarat dari aspek pendidikan, kompetensi, dan jabatan.