Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengimbau kepada pengelola Tol Cipularang untuk meniadakan pita penggaduh jalan atau biasa disebut rumble strip. Menurutnya, atribut jalan itu mempunyai dampak negatif dan berbahaya terhadap kendaraan yang sudah mengadopsi sistem pengereman Anti-lock Breaking System (ABS).
"Kita juga himbau Tol Cipularang itu rumble stip itu maksudnya baik, tapi punya efek negatif, ketika mobil baru ini ada sistem abs-nya ketika lewat rumble strip itu seolah remnya blong nyelonong karena abs-nya bekerja sehingga seenggaknya rumble stipnya di tol-tol terutama jalan menurun," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 6 September 2019.
Soerjanto mengatakan, KNKT tengah mengevaluasi letak marka yang ada di jalan Tol Cipularang. Ia menuturkan, ada dua Kementerian yang mengatur terkait kebijakan rambu lalu lintas di jalan tol sehingga terjadi ketidakharmonisan pelaksanaan aturan.
"Kita sedang evaluasi marka jalan. Karena tentang marka jalan di tol itu ada dua kementerian yang ngatur Kementerian PUPR dan Kemenhub. Kita lagi evaluasi sebab ada yang engga singkrong, harus salah satu kalau kemenhub Kemenhub tok kalau PUPR, PUPR tok," tuturnya.
Dia menginginkan, aturan yang komperhensif terkait marka jalan dan dikendalikan oleh satu lembaga saja.
Adapun sebelumnya, kecelakaan kendaraan beruntun terjadi di Tol Cipularang, Senin, 2 September 2019, melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan korban meninggal serta enam mobil terbakar. Kecelakaan itu diduga akibat truk yang kehilangan keseimbangan hingga menabrak mobil di sebelahnya.
Kejadian ini kemudian menyebabkan kemacetan panjang di sepanjang ruas Tol Cipularang. Pengalihan arus lalu lintas sempat diberlakukan, bagi pengguna jalan dari arah Bandung ke arah Jakarta dapat keluar di Gerbang Tol (GT) Cikamuning dan masuk kembali ke Jalan Tol Cipularang melalui GT Jatiluhur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini