Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

29 April 2024 | 15.03 WIB

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta api merupakan salah satu moda transportasi masal yang sering digunakan oleh banyak orang untuk perjalanan jarak jauh maupun dekat. Namun, dalam pengoperasiannya, terkadang kereta dapat mengalami keterlambatan dalam keberangkatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam situasi seperti ini, penumpang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai sebagai bentuk penggantian atas ketidaknyamanan yang dialami. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kompensasi bagi penumpang kereta api perkotaan

Kereta api jenis ini biasanya digunakan di wilayah perkotaan untuk mengangkut penumpang. Jika terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal pada stasiun kereta api keberangkatan lebih dari satu jam, setiap penumpang mendapatkan kompensasi dalam hal penumpang melakukan pembatalan transaksi perjalanan.

Dalam hal ini keterlambatan keberangkatan perjalanan disebabkan oleh terganggunya perjalanan kereta api perkotaan. Namun, bila pihak kereta api telah memberitahukan akan adanya keterlambatan dan penumpang tetap memilih menggunakan jasa kereta api perkotaan, kompensasi tidak berlaku.

Kompensasi bagi penumpang kereta api antarkota

Untuk kereta api ini biasanya disebut kereta api jarak jauh. Dalam rutenya menghubungkan antarkota dan antarprovinsi. Jika terjadi keterlambatan, pihak kereta api harus mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.

Jika terjadi keterlambatan keberangkatan lebih dari satu jam, penumpang akan mendapat kompensasi, yakni pengembalian seluruh biaya tiket. Jika keterlambatan lebih dari tiga jam, penumpang mendapat minuman atau makanan ringan berat.

Sedangkan jika terjadi hambatan dalam perjalanan kereta api yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan di stasiun tujuan, penumpang juga akan mendapat kompensasi. Dalam hal ini diberikan minuman dan makanan ringan ketika keterlambatan mencapai tiga jam dan pada keterlambatan hingga lima jam penumpang mendapat minuman dan makanan berat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus