Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Tarif Baru Jalan Tol Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated

Pemerintah mulai memberlakukan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dikelola PT Jasa Marga

12 November 2020 | 02.45 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Ahad, 1 November 2020. Pada arus balik libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Ahad, 1 November 2020. Pada arus balik libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan segera memberlakukan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020 tertarikh 22 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan kebijakan tersebut digadang-gadang bakal meningkatkan layanan bagi pengguna jalan. Musababnya, tarif terintegrasi bakal berdampak bagi pemerataan distribusi beban lalu-lintas sehingga  kinerja lalu-lintas lebih optimal, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan, maupun kapasitas jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang seharusnya melakukan dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 November 2020.

Adapun tarif terintegrasi akan dibagi menjadi empat wilayah. Wilayah 1 terdiri atas Cawang-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Wilayah 2 Cawang-Cikarang Barat, Wilayah 3 Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur), dan Wilayah 4 Cawang-Cikampek.

Pembagian wilayah, tutur Heru, membuat pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi saat melewati akses masuk dan akses jalan tol ini lantaran pembayaran disatukan dengan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Heru menjelaskan, pemberlakuan tarif terintegrasi saat ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder terkait.

Berikut ini rencana daftar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated setelah terintegrasi.

  • Wilayah 1 Cawang-Pondok Gede Barat/Timur

Golongan I: Rp 4.000

Golongan II: Rp 6.0000

Golongan III: Rp 6.000

Golongan IV: Rp 8.000

Golongan V: Rp 8.000

  • Wilayah 2 Cawang-Cikarang Barat

Golongan I: Rp 7.000

Golongan II: Rp 10.500

Golongan III: Rp 10.500

Golongan IV: Rp 14 ribu

Golongan V: Rp 14 ribu

  • Wilayah 3 Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur)

Golongan I: Rp 12 ribu

Golongan II: Rp 18 ribu

Golongan III: Rp 18 ribu

Golongan IV: 24 ribu

Golongan V: Rp 24 ribu

  • Wilayah 4 Cawang-Cikampek

Golongan I: Rp 20 ribu

Golongan II: Rp 30 ribu

Golongan III: Rp 30 ribu

Golongan IV: Rp 40 ribu

Golongan V: Rp 40 ribu

 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus