Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan simpanan bulanan kepesertaan bukan digunakan untuk mengangsur kredit pemilikan rumah (KPR), tetapi untuk berkontribusi terhadap pemberian bantuan subsidi agar suku bunga flat berada di angka 5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Konsepnya ini bukan iuran, nabung. Konsepnya adalah nabung. (Peserta) yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah,” kata Heru dalam konferensi pers program Tapera yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Prinsip Gotong Royong
Dia menjelaskan alasan pekerja yang sudah memiliki rumah juga wajib mengikuti Tapera karena prinsip gotong royong. Dia mendasar pada undang-undang yang menyatakan bahwa pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama untuk menangani kesenjangan kepemilikan hunian.
Senada dengan Heru, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menuturkan bahwa tabungan peserta akan dipupuk oleh BP Tapera, sehingga nilainya meningkat.
“Dari hasil pemupukan akan dimanfaatkan untuk menyediakan KPR dengan bunga terjangkau (di angka 5 persen). Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Komisioner BP Tapera ya,” ujar Herry.
Selanjutnya: Simulasi cicilan KPR Tapera dan KPR komersial
Heru merinci ilustrasi perhitungan angsuran KPR rumah susun seharga Rp 300 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 6 juta per bulan. Melalui Tapera, peserta hanya perlu mencicil Rp 1,96 juta per bulan untuk KPR dan Rp 180.000 untuk tabungan selama 20 tahun, dengan suku bunga 5 persen.
“Jika KPR Tapera hanya (membayar) Rp 2,1 juta setiap bulan, itu sudah termasuk tabungan. Karena sebelum mendapatkan manfaat, peserta wajib menabung,” ucapnya.
Selain untuk mensubsidi suku bunga KPR supaya berada di level 5 persen per tahun, lanjut dia, alasan setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera adalah agar mengetahui kemampuan peserta dalam mengangsur. Dengan melihat track record tabungan peserta selama setahun, lembaga perbankan dapat memutuskan apakah layak mengajukan KPR.
“Peserta juga memperoleh pengembalian tabungan beserta hasil pemupukannya hanya dengan membayar Rp 2,1 juta setelah kepesertaan berakhir,” katanya
Sementara itu, dengan harga rumah susun sebesar Rp 300 juta dan tenor yang sama selama 20 tahun, KPR komersial biasanya menetapkan suku bunga hingga 11 persen per tahun. Dengan demikian, masyarakat harus mengangsur sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
“Rp 3,1 juta kalau KPR komersial itu angsuran saja, enggak pakai tabungan,” ucap Heru.
Selanjutnya: Rincian ilustrasi perhitungan pembelian rumah susun
Adapun rincian ilustrasi perhitungan pembelian rumah susun melalui KPR Tapera dan KPR komersial sebagai berikut:
KPR Tapera
- Gaji peserta: Rp 6.000.000 per bulan.
- Harga rumah susun: Rp 300.000.000.
- Uang muka atau down payment (DP): 1 persen.
- Bantuan DP plafon: Rp 297.000.000.
- Tenor: 20 tahun.
- Suku bunga: 5 persen per tahun.
- Cicilan: Rp 1.960.000 per bulan.
- Tabungan Tapera (3 persen gaji): Rp 180.000 per bulan.
- Akumulasi pokok tabungan: Rp 43.200.000 (20 tahun).
- Estimasi imbal hasil (4 persen per tahun): Rp 19.199.581 (20 tahun).
KPR Komersial
- Gaji peserta: Rp 6.000.000 per bulan.
- Harga rumah susun: Rp 300.000.000.
- DP: 1 persen.
- Bantuan DP plafon: Rp 297.000.000.
- Tenor: 20 tahun.
- Suku bunga: 11 persen per tahun.
- Cicilan: Rp 3.065.600 per bulan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kata Pengamat soal Kebijakan Tapera yang Terkesan Dipaksakan