Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Bali Sudah Tetapkan UMP 2024, Mana yang Paling Tinggi?

Tiga provinsi yang diketahui telah menetapkan UMP 2024 adalah Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Barat. Dari ketiganya, mana yang mengerek UMP tertinggi?

21 November 2023 | 13.13 WIB

Buruh berkumpul dan menutup akses Jalan Diponegoro saat aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 26 Juni 2023. Mereka juga menolak RUU Omnibus Law Kesehatan serta tuntutan cabut Permenaker No 5/2023 dan Undang Undang Cipta Kerja. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Buruh berkumpul dan menutup akses Jalan Diponegoro saat aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 26 Juni 2023. Mereka juga menolak RUU Omnibus Law Kesehatan serta tuntutan cabut Permenaker No 5/2023 dan Undang Undang Cipta Kerja. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah provinsi telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada siang hari ini, yang merupakan batas waktu penetapan upah minimum tersebut. Tiga provinsi itu adalah Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Barat. Dari tiga provinsi itu, mana yang menetapkan kenaikan upah minimum paling tinggi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan rangkuman Tempo, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah di wilayahnya sebesar 6,13 persen dari UMP 2023. Walhasil, pada 2024 mendatang UMP Jawa Timur sebesar Rp 2,165.244,30 atau sekitar Rp 2,17 juta. 

Aturan itu dimuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Regulasi tersebut diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 20 November 2023.

Dalam beleid itu tertulis, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP Jawa Timur tersebut. Untuk pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan itu akan
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah menetapkan UMP 2024 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 526-768-2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Aturan ini diteken oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada Senin, 20 November 2023. 

Berdasarkan beleid tersebut, UMP 2024 Sumatera Barat naik 2,52 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.742.476 atau sekitar Rp 2,74 juta. Sehingga mulai 1 Januari 2024, UMP Sumatera Barat menjadi Rp 2.811.449,27 atau sekitar Rp 2,8 juta. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik 3,68 persen dari UMP 2023. Sehingga, UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672 atau sekitar Rp 2,8 juta. Penetapan UMP Bali 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan UMP Bali 2024 dilakukan menggunakan beberapa parameter. Sejumlah parameter yang dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP taun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan. 

Pemerintah Provinsi Bali menggunakan acuan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), yakni 2,40 persen. Sementara untuk angka pertumbuhan ekonominya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten. 

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus