Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jerat Utang Tommy Soeharto dan Bambang Trihatmodjo ke Negara

Anak-anak Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo dan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, kini terjerat utang yang belum lunas ke negara.

12 September 2021 | 05.39 WIB

Bambang Trihatmodjo. Dok.TEMPO/ Santirta M
Perbesar
Bambang Trihatmodjo. Dok.TEMPO/ Santirta M

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anak-anak Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo dan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, kini terjerat utang yang belum lunas ke negara. Dari utang SEA Games sampai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tempo merangkum kasus utang kedua anak Soeharto ini, berikut penjelasannya:

Tommy Soeharto
Tommy Soeharto kini ditagih membayar utang Rp 2,6 triliun ke negara. Tommy pun telah dipanggil untuk menghadap Satgas BLBI sejak 26 Agustus 2021 melalui pengumuman di koran.

"Kalau sudah dipanggil lewat koran, artinya sudah dua kali tidak datang," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat ditemui di kantornya, Selasa, 7 September 2021.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 4 September 2021, Tommy sebenarnya bukanlah obligor dari dana BLBI. Tommy justru masuk daftar panggilan oleh Satgas BLBI gara-gara utang PT Timor Putra Nasional, perusahaan bentukan Soeharto. Timor masih menunggak utang kepada belasan bank yang dtelah dilebur menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Utang Timor sebesar Rp 4,5 miliar lalu diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lalu, PT Vista Bella Pratama yang membeli hak tagih utang (cessie) Timor ke BPPN.

BPPN saat itu sedang melelang sejumlah aset dan hak tagih obligor BLBI ini. Ternyata, Vista Bella diduga terafiliasi dengan Tommy. Sampai akhirnya kini, Tommy ikut dipanggil Satgas BLBI.

Kepada Majalah Tempo, Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut pengacara Tommy, Fredy P. Sibarani, menyebut kliennya siap melunasi utang tersebut. Fredy jadi mitra di firma hukum Batubara & Bels.

Tempo mengkonfirmasi ke Rynaldo P. Batubara, pendiri firma hukum itu, tapi belum direspons.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo juga mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso. Tapi, Priyo juga belum merespons saat dihubungi.

Bambang Trihatmodjo
Dalam kasus ini, pemerintah menagih utang yang berasal dari pinjaman negara untuk konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997. Konsorsium itu diketuai Bambang, tapi belum dikembalikan sampai hari ini.

Di sejumlah pemberitaan disebutkan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp 50 miliar kepada Bambang. Akan tetapi, pihak DJKN membantah hal tersebut. DJKN menyatakan tidak pernah mempublikasikan angka tersebut karena nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.

Gugat menggugat lalu terjadi di pengadilan. Awalnya, Sri Mulyani yang mencekal atau mencegah Bambang keluar negeri atas kasus piutang ini. Pencegahan dilakukan dua kali: 11 Desember 2019 dan 27 Mei 2020.

Ketentuan soal pencekalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Dalam Pasal 127 disebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan untuk dua jenis sisa utang. Pertama, lebih dari Rp 500 juta. Kedua, kurang dari Rp 500 juta, tetapi objek pencegahan sering bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Bambang lalu menggugat Sri Mulyani pada 15 September 2020. Tapi pada 4 Maret 2021, Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang. Maka, pencekalan terhadap Bambang pun berlanjut.

Pada 28 Juni 2021, Bambang kembali mengajukan gugatan. Kali ini menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, serta Kementerian Sekretariat Negara. Dalam gugatannya, Bambang menyebut yang harusnya bertanggung jawab adalah PT Tata Insansi Mukti sebagai badan hukum pelaksana, bukan konsorsium. Tapi, gugatan ini dicabut Bambang pada 14 Juli 2021.

Barulah pada 25 Agustus 2021, Bambang kembali menggugat KPKNL Jakarta I dan Kepala Kantor Wilayah, Dirjen, Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan. Pada 14 September 2021, agenda sidang memasuki pemeriksaan persiapan kedua.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Lukman Effendi memastikan penagihan akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai. "Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Lukman kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 7 Maret 2021.

Sementara itu, Prisma Wardhana Sasmita, kuasa hukum Bambang, tetap berkeyakinan bahwa pihak yang bertanggung jawab tetap PT Tata Insansi Mukti sebagai perusahaan pelaksana konsorsium.

Sehingga sebagai pribadi, kata Prisma, Bambang Trihatmodjo keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dan negara.

Baca juga: Babak Baru Bambang Trihatmodjo Vs Kementerian Keuangan Soal Utang SEA Games

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus