Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jika Sembako Kena PPN, Sepertiga Warga RI Tak Bisa Beli Makanan Bernutrisi?

Kepala Peneliti CIPS Felippa Ann Amanta mengungkapkan dampak rencana pemerintah memberlakukan PPN terhadap sembako.

10 Juni 2021 | 05.35 WIB

Ilustrasi pembagian sembako. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi pembagian sembako. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengungkapkan dampak rencana pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.

“Rencana ini merupakan sebuah langkah yang tidak saja akan meningkatkan harga pangan dan karenanya mengancam ketahanan pangan tetapi juga akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum,” katanya di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut Felippa, pemberlakuan PPN terhadap sembako akan mempengaruhi perekonomian Indonesia secara keseluruhan karena akan mempengaruhi konsumsi masyarakat.

Ia mengatakan pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Akibatnya, lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harganya mahal.

"Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang,” ujarnya.

Ia menjelaskan pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga sementara bagi masyarakat berpendapatan rendah belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka.

Oleh sebab itu, ia menegaskan pengenaan PPN pada sembako tentu akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut.

Terlebih lagi, PPN yang ditarik atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada akhirnya akan dibebankan oleh pengusaha kepada konsumen.

Berdasarkan Economist Intelligence Unit's Global Food Security Index, ketahanan pangan Indonesia berada di peringkat 65 dari 113 negara.

Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat ketahanan pangan Indonesia ini adalah masalah keterjangkauan.

Keterjangkauan pangan yang menurun dengan sendirinya akan mendorong lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah menuju ke bawah garis kemiskinan.

Semakin banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah jatuh ke bawah garis kemiskinan dapat terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk September 2020.

Data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin Indonesia bertambah 2,7 juta dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

“Jumlah penduduk miskin sudah mencapai 27,55 juta orang atau 10,19 persen penduduk Indonesia,” katanya.

Data BPS tersebut juga menunjukkan tren penurunan angka kemiskinan yang terjadi hingga 2019 terhenti di tahun berikutnya sebagai akibat dari dampak pandemi COVID-19.

Ia melanjutkan, kenaikan harga juga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat sehingga masyarakat mengurangi belanja.

Di sisi lain, belanja rumah tangga dan konsumsi pemerintah merupakan komponen pertumbuhan ekonomi yang relatif dapat didorong dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional.

Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan sedikitnya ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini.

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sembako menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo memaklumi adanya berbagai reaksi di masyarakat lantaran rencana PPN terhadap sembako. Pemerintah, menurut Prastowo, dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi untuk bersiap-siap. Namun, ia mengatakan bukan berarti rencana itu akan serta merta diterapkan di saat pandemi. "Ini poin penting: timing," ujarnya.

ANTARA

Baca juga: Sembako Bakal Dikenakan PPN, Begini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus