Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2024 mengenai percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup insentif dan kemudahan dalam fasilitas perizinan usaha bagi para investor IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini dapat diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis pasal 3. Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Obral HGU hingga 190 tahun
Pasal 9 menyebutkan bahwa investor IKN diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti, investor memiliki hak untuk mengelola tanah yang dimiliki langsung oleh negara di IKN hingga 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama. Setelah itu, hak ini dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan bahwa hak pakai diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan: (a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; (b) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; (c) syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; (d) pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; (e) tanah tidak terindikasi terlantar.
Otorita gelar rapat PUPR
Otorita IKN mengadakan pertemuan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat, 12 Juli 2024. Pertemuan ini berlangsung sehari setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri PUPR yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, serta Sekretaris Otorita IKN.
Pertemuan tersebut berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai setelah jam salat Jumat dan istirahat makan siang. Basuki terlihat memasuki gedung Kementerian PUPR sekitar pukul 12.30, namun tidak memberikan kesempatan untuk wawancara doorstop kepada wartawan.
Akan tetapi, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos membantah pertemuan tersebut membahas Perpres 75. Ketika keluar dari kantor PUPR sekitar 16.13, Jaka mengaku pertemuan itu hanya pertemuan biasa. "Tadi kami cuma ngobrol-ngobrol. Karena beliau (Basuki) kan baru (di Otorita IKN)" kata Jaka, Jumat, 12 Juli 2024.
Kemudian Jaka mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mempersiapkan hal yang akan dilakukan pihak depan. Ia tidak merinci sesuatu yang akan dikerjakan itu. Sesaat kemudian, Jaka meninggalkan Kementerian PUPR. Sementara, Basuki belum terlihat lagi.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU