Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Surati DPR untuk Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Presiden Jokowi melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR terkait pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

28 Januari 2020 | 18.08 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam perayaan Natal 2019 di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019.  TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam perayaan Natal 2019 di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPo.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR terkait pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan surat tersebut dikirimkan pada akhir pekan lalu.

"Dalam surat itu, Presiden menugaskan Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan DPR," ujar Johnny di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 28 Januari 2020.

Ia berharap surat tersebut akan mempercepat proses politik terkait pembahasan RUU PDP di Parlemen. Adapun saat ini, ia memastikan pemerintah telah mengirimkan naskah akademik berisi rancangan undang-undang kepada legislator untuk ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah atau Bamus.

Johnny memungkinkan, perembukan terkait naskah itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Setelah dirembuk di Bamus, kata dia, RUU akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR.

Dalam pematangan RUU PDP, Johnny memastikan pemerintah akan melibatkan stakeholder hingga masyarakat untuk memberikan saran dan masukannya. Adapun dalam pembahasan ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses perembukan RUU PDP kepada DPR. Termasuk, ujar dia, seumpama terjadi penambahan pasal, bab, maupun pengurangan-pengurangan.

Berdasarkan naskah akademik yang disusun pemerintah, RUU PDP berisi 15 bab dan 72 pasal. Meski enggan merincikan tiap-tiap pasalnya, Johnny menyatakan seluruh poin tersebut melingkupi tiga hal.

Pertama, poin RUU akan membahas kedaulatan data. Kedua, beleid itu rencananya memayungi pemilik data atau data owner. Ketiga, RUU itu akan melindungi pengguna data.

"Pengaturan lainnya akan membahas data antar-negara atau cross border. Selain itu, RUU ini nantinya membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis," tuturnya.

Johnny menyatakan RUU PDP perlu segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab, saat ini, RUU itu sangat relevan dengan perkembangan kehidupan global. "Ekonomi kita juga sudah bergeser ke kehidupan era digital," tuturnya.

Saat ini, 126 negara di dunia telah memiliki beleid serupa yang kerap disebut dengan general data protection regulation atau GDPR. Sedangkan di ASEAN, ada empat negara yang sudah memiliki undang-undang tersebut. Keempatnya adalah Malaysia, Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Seandainya DPR dapat merampungkan RUU ini dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki beleid perlindungan data pribadi sekaligus menjadi negara nomor 127 di kancah global. Adapun regulasi terkait perlindungan data digadang-gadang akan mengundang investasi.

"Investasi di bidang teknologi dan informasi kan oleh korporasi global sudah siap, tapi mereka menunggu selesainya UU PDP," ucapnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus