Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights yang telah dia tandatangani tidak berlaku bagi kreator konten. Jokowi menyampaikan hal itu dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Jokowi, hal itu dia sampaikan menjawab kekhawatiran para kreator konten atas pengesahan Perpres Publisher Rights yang dianggap bisa mengancam kreativitas dan mata pencaharian mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," tutur Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam acara itu.
Jokowi mempersilakan para kreator konten di Indonesia melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan berbagai platform digital. “Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” kata dia.
Perpres Publisher Rights disahkan pada 20 Februari 2024. Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital untuk memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Aturan itu juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan. Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berjanji segera menindaklanjuti Perpres Publisher Rights. “Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabari semuanya. Perpres juga sudah jadi,” kata Budi pada Rabu, 21 Februari 2024.
Budi menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital. Menurut dia, hadirnya regulasi tersebut dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.
Kementerian Kominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers. Komite itu bertugas sebagai pengawas untuk pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari platform-platform digital, fasilitasi dalam penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.
Bersama sejumlah perusahaan media, Kementerian Kominfo membentuk tim mitigasi setelah penerbitan perpres. Tim mitigasi dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum perpres itu berlaku.