Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

30 Desember 2020 | 11.01 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kasus sengketa bisnis masih marak terjadi sepanjang tahun 2020. Dari pelbagai kasus diperkarakan di lembaga-lembaga hukum negara, ada yang telah diputus, ada pula yang masih berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tak semua berakhir sanksi atau hukuman. Beberapa kasus malah menemui penyelesaian sebelum diperkarakan lebih jauh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang tahun ini? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo dalam Kaleidoskop 2020.

1. Harga gula jadi isu pembuka 2020

Perkara harga gula hampir selalu mewarnai pemberitaan persaingan usaha setiap tahun. Pada 2020, KPPU kembali mengadakan investigasi atas tingginya harga gula di pasaran. Penelitian berangkat dari pemantauan Komisi terhadap peningkatan harga gula sejak Januari hingga Mei yang terus menanjak.

Harga gula, menurut catatan KPPU, terus melampaui harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah meski keran impor sudah dibuka. KPPU mencatat harga gula kristal putih (GKP) paling tinggi berada di level Rp 18.400 per kilogram, yakni pada pekan ketiga April. Selanjutnya pada posisi pekan ketiga Mei, harga gula sudah sedikit melandai di kisaran Rp 17.650 per kilogram. Sedangkan harga gula menurut HET per kilogram hanya Rp 12.500.

KPPU kemudian menaikkan status investigasi harga gula ke ranah penegakan hukum pada 20 Mei 2020. Komisi melihat ada kejanggalan dalam dinamika harga gula di level masyarakat, bahkan setelah keran impor gula dibuka.

2. Kasus Grab-TPI bolak-balik ke pengadilan

KPPU akhirnya memutus PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah dalam kasus diskriminasi order prioritas terhadap mitranya. Kasus ini telah bergulir sejak 2018. Dalam sidang putusan, Grab dan TPI dinyatakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Amar putusan Majelis Hakim KPPU yang dibacakan pada Juli 2020 menyatakan Grab Indonesia harus membayar denda Rp 30 miliar. Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar. Tak lama setelah sidang putusan berlangsung, Grab Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan mengabulkan banding Grab dan membatalkan sanksi denda pada September 2020.

Atas keputusan PN Jakarta Selatan, KPPU kemudian mengambil langkah hukum. KPPU mengajukan kasasi atas putusan pengadilan membatalkan sanksi bagi Grab Indonesia.

3. KPPU Putus Lion Air hingga Garuda Indonesia bersalah

KPPU mengakhiri perkara kartel pesawat dalam sidang putusan pada Juni lalu. Kasus ini telah berlangsung sejak 2019. Perkara bermula saat harga tiket pesawat rute domestik bareng-bareng menyentuh batas atas sehingga memantik protes masyarakat.

Majelis hakim, dalam sidang, menetapkan tujuh maskapai dalam negeri bersalah lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal.

Majelis Komisi menyatakan terdapat aksi bersama para pihak yang mendorong kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon. Terlapor juga terbukti telah meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Adapun tujuh maskapai yang diputus bersalah adalah PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII). Namun, Lion Air mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Oktober lalu, Pengadilan pun mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group atas putusan KPPU.

4. KPPU selidiki perkara harga rapid test

Selang sebulan kasus Covid-19 masuk Indonesia, KPPU mengendus adanya dugaan pelanggaran penjualan paket rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi virus corona di rumah sakit-rumah sakit. KPPU kemudian memutuskan melakukan penelitian pada April 2020. Penelitian itu berasal dari inisiatif KPPU setelah komisioner melihat adanya tren penawaran rapid test yang dijual sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.

Paket-paket tersebut, menurut penelitian KPPU, ditawarkan dengan harga yang bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan. Dengan demikian, untuk melakukan rapid test, masyarakat harus membeli paket yang di dalamnya juga menawarkan tes kesehatan lain.

Namun, KPPU tidak melanjutkan penelitian itu ke penyelidikan karena komisioner menilai rumah sakit telah melakukan perubahan perilaku. Manajemen rumah sakit memutuskan tidak lagi menjual layanan rapid tes dalam bentuk paket sehingga harga yang ditawarkan kepada masyarakat lebih murah.

5. PT Hanson International diputus pailit

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Hanson International Tbk. pailit dengan segala akibat hukumnya. Pernyataan pailit merupakan  hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.

Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020. Perkara Hanson ini dimohonkan dalam status PKPU per 5 Maret 2020 dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Februari 2020. Pihak pemohon ialah Lanny Nofianti.

6. Lion Air lolos dari dua gugatan pailit

PT Mentari Airlines atau Lion Air Group dinyatakan lolos dari gugatan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November lalu. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan dua pemohon bernama Budi Santoso dan Rolas Budiman terkait kasus penundaan utang. 

Gugatan diajukan oleh Rolas Budiman untuk Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 265/Pdt.Sus-PKPU/2020. Sedangkan gugatan oleh Budi Satoso terdaftar dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya menolak seluruh petitum penggugat. Lion Air pun disebut telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

7. KPK Inggris mulai investigasi soal dugaan suap Bombardier yang melibatkan Garuda Indonesia

Lembaga pemberantasan korupsi Inggris, yakni Serious Fraud Office (SFO), menggelar investigasi terhadap perusahaan Bombardier Inc. terkait dugaan kasus suap kontrak penjualan pesawat kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Penyelidikan dimulai pada 5 November lalu.

Investigasi dilakukan setelah pengadilan Indonesia menjatuhkan sanksi pidana terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, yakni Emirsyah Satar, Mei 2020 lalu. Emirsyah terbukti terlibat kasus suap pengadaan pesawat dan manufaktur yang melibatkan perusahaan Airbus dan Rolls Royce.

Perkara ini sudah bergulir sejak 2012. Pada tahun itu, Bombardier menjual enam jet regional CRJ1000 kepada Garuda. Dikutip dari situs Garuda, perusahaan pelat merah saat ini memiliki 18 jet. Kasus itu disebut juga melibatkan produsen berbeda. Bombardier mengakui SFO telah memeriksa transaksi perusahaan seusai Emirsyah Satar dijatuhi hukuman. Perusahaan pun melakukan beberapa kali pergantian kepemimpinan dalam satu dekade terakhir.

8. 12 importir dan feedloter sapi diputus denda Rp 59,6 miliar

Sebanyak 12 perusahan importir dan feedloter sapi akhirnya didenda Rp 59,6 miliar. Hukuman ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan 12 importir.

Adapun ke-12 terlapor yang mengajukan PK adalah PT Great Giant Pineapple, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Andini Karya Makmur, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Pasir Tengah, PT Catur Mitra Taruma, PT Andini Agro Loka, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan PT Rumpinary Agro Industry. Putusan MA terhadap 12 perusahaan ini sekaligus menguatkan dakwaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Kasus tersebut bermula saat KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek yang berhenti beroperasi sejak awal 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat naiknya harga beli sapi impor pada periode tersebut.

Pada proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang dilakukan para terlapor dan difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) melalui rangkaian pertemuan yang akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor.

Tindakan itu adalah rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran. Praktik tersebut menyebabkan adanya kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

9. Meikarta jalani proses PKPU

Pemilik mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat tak bisa menyelesaikan penagihan kewajibannya. Pemohon PKPU tersebut adalah PT Graha Megah Tritunggal, perusahaan penyedia jasa pengelolaan dan pengamanan kawasan.

Gugatan dilayangkan GMT ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2020 lalu dan terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam proses tersebut, total tagihan yang masuk dalam piutang sementara MSU mencapai Rp 7,015 triliun yang berasal dari total 15.722 kreditur.

MSU kemudian melakukan restrukturisasi tagihan dan penyelesaian proyek. Sebanyak 99,7 persen suara kreditur dan konsumen, menurut hasil voting, menyetujui adanya restrukturisasi. Perusahaan ini pun melanjutkan kembali proyeknya sampai waktu yang ditetapkan. Setelah hasil voting diumumkan, entitas milik Lippo Group ini mengklaim tak pailit.

10. KPPU selidiki dugaan penyelewengan bisnis kargo lobster

Isu persaingan usaha tahun ini ditutup dengan penyelidikan kasus ekspor benih bening lobster. Kasus bermula sejak pertengahan tahun. KPPU menyatakan menerima laporan adanya dugaan praktik kartel perusahaan freight forwarding alias jasa pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster. Perusahaan tersebut adalah PT Aero Citra Kargo atau ACK. Asosiasi menyatakan eksportir hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik itu.

KPPU melihat ACK memiliki kekuatan pasar sehingga bisa membanderol harga di atas harga normal dan menutup kesempatan bagi perusahaan kargo lain untuk ikut mengirim benur. KPPU pun menggelar penelitian selama sebulan dari November hingga Desember. Pada pekan pertama Desember, KPPU akhirnya menaikkan status penelitian ke tingkat penyelidikan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus