Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

9 September 2022 | 10.06 WIB

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Perbesar
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor-nya dari Australia. Kedua lessor  itu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Menurut Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio, gugatan pailit yang disampaikan ke Supreme Court of New South Wales, Australia itu sehubungan dengan biaya sewa pesawat. Di Indonesia, pemohonan kepailitan terhadap perusahaan diajukan ke Pengadilan Niaga.

Pengadilan niaga merupakan pengadilan alternatif dari penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Usia Pengadilan Niaga di Indonesia masih muda, yakni 24 tahun. Ini karena Pengadilan Niaga baru dibentuk pada 1998 akibat krisis moneter yang melanda Indonesia saat itu. Meski muda, Pengadilan Niaga memiliki peran penting dalam penanganan perkara niaga sebagai tempat pertama rujukan sengketa bisnis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lingkup utama dari pengadilan niaga adalah pembuktian, verifikasi utang, penundaan utang, Hak Kekayaan Intelektual, dan sengketa kepailitan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Unggul Tangani Perkara Bisnis

Berdasarkan Pasal 299 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa keberadaan hukum acara dari pengadilan niaga adalah diberlakukannya hukum acara perdata.

Dikutip dari jurnal Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia oleh ejournal.undip.ac.id, pengadilan niaga dalam pelaksanaannya sebagai penyelesai sengketa bisnis atau niaga lebih unggul dalam menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dibandingkan dengan pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Hal ini terjadi karena proses peradilan niaga dapat lebih cepat karena jangka waktu penyelesaian sengketa telah dibatasi, dibebaskan dari kewajiban mediasi, serta dipangkasnya upaya hukum banding.

Dilansir dari publikasi Hukum Acara Pengadilan Niaga dari permadin.or.id, dasar hukum dari ruang lingkup pengadilan niaga tersebar di dalam beberapa undang-undang mengenai kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Kepailitan

  • Pengadilan yang menangani permasalahan kepailitan adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum dengan putusan akhir dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

Hak Kekayaan Intelektual

  • Gugatan pembatalan desain industri dapat diajukan pihak yang berkepentingan.
  • Gugatan pembatalan desain tata letak sirkuit terpadu.
  • Masalah paten.
  • Sengketa merek
  • Perkara hak cipta

Lembaga Penjamin Simpanan

  • Sengketa dalam proses likuidasi tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam waktu satu tahun sebelum pencabutan izin usaha.
     

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya. Publikasi Hukum Acara Pengadilan Niaga menyebutkan tahap-tahap persidangan ini meliputi:
--  Memasukkan naskah permohonan
-- Jawaban dari termohon
-- Replik
-- Duplik
-- Pembuktian
-- Kesimpulan
-- Putusan 

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus