Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perkara lain di bidang perniagaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Publikasi Konflik Yuridiksi antara Arbitrase dan Pengadilan Niaga oleh journal.uii.ac.id, menjelaskan bahwa pembentukan pengadilan niaga tidak lepas dari Memorandum Tambahan Kesepakatan Ketiga Indonesia dengan IMP yang disepakati pada 8 April 1998, khususnya kesepakatan yang tertulis dalam Lampiran VII mengenai Bankruptcy and Judicial Reforms.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada ketentuan ini, Indonesia menyanggupi untuk memperbaharui undang-undang mengenai kepailitan salah satunya adalah pembentukan Peradilan Komersial Khusus. Badan peradilan ini akan menangani proses kepailitan dan sengketa dagang yang akan ditangani oleh hakim yang dilatih secara khusus, serta putusan banding dari peradilan ini akan ditangani oleh Mahkamah Agung.
Syarat Hakim Niaga
Menurut Pasal 283 UU Kepailitan, hakim-hakim yang memeriksa perkara sengketa niaga pada pengadilan niaga diangkat oleh Mahkamah Agung apabila telah memenuhi persyaratan:
- Memiliki pengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
- Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi ruang lingkup kewenangan pengadilan niaga;
- Berwibawa, jujur, dan berkelakuan tidak tercela;
- Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada pengadilan niaga.
Selain hakim yang dapat memeriksa perkara niaga, ada juga hakim yang bukan berprofesi sebagai hakim tetapi dapat menjadi hakim pengadilan negeri niaga. Dikutip dari jurnal Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia oleh ejournal.undip.ac.id, hakim pengadilan niaga yang bukan hakim sebelumnya disebut dengan hakim ad hoc. Seorang hakim ad hoc merupakan pejabat pemerintah, pengacara, akademisi hukum, atau pensiunan hakim, sehingga dipandang dapat lebih meningkatkan kualitas putusan.
Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru diubah, yakni UU No. 4 Tahun 1998. Namun, pada 2001 terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1999 didirikan pula pengadilan niaga di Makassar, Surabaya, Semarang, dan Medan.
MUHAMMAD SYAIFULLOH