Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Ia pun mengendus keterlibatan pejabat dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Luhut sedang menimbang penindakan atas pelanggaran pejabat tersebut. "Masih dipikirkan bagaimana penindakannya karena pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya rakyat dan pengusaha," kata Luhut usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski masih dicari formula sanksinya, ia menyebut kemungkinan ada pinalti untuk perusahaan yang terbukti memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut. Namun, Luhut menegaskan masalah ini harus diselesaikan sesuai mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.
Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan
Satgas akan menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dan membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 bagi setiap kasus yang ada. Satgas ini juga diminta untuk mempercepat penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-undang Cipta Kerja pada 2 November 2023.
Adapun terungkapnya 3,3 Juta hektare lahan sawit di kawasan hutan merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit dilakukan BPKP sebagai respons sengkarut kelangkaan minyak goreng pada 2022.
Hasil audit juga menunjukan banyaknya perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Sehingga nantinya, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Satgas yang baru dibentuk ini terdiri dari banyak kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator, Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).