Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informastika atau Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, enam orang saksi tersebut di antara CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment serta IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat orang lainnya adalah FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 6 Februari 2023.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Ketut.
Selanjutnya: Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka ...
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yang dilakukan mulai 4 Januari 2023. Saat itu ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.
Kemudian pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ujar Ketut pada Selasa malam, 24 Januari 2023.
Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.
"Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang," kata Ketut.
Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini