Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Bos Huawei hingga Eselon I Kemenkeu Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo

6 Februari 2023 | 20.58 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Latif sebagai tersangka oleh di kasus dugaan korupsi BTS pada Rabu, 4 Januari 2022. Foto: Kejaksaan Agung
Perbesar
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Latif sebagai tersangka oleh di kasus dugaan korupsi BTS pada Rabu, 4 Januari 2022. Foto: Kejaksaan Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informastika atau Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, enam orang saksi tersebut di antara CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment serta IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat orang lainnya adalah FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 6 Februari 2023.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Ketut.

Selanjutnya: Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka ...

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yang dilakukan mulai 4 Januari 2023. Saat itu ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.

Kemudian pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ujar Ketut pada Selasa malam, 24 Januari 2023. 

Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.

"Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang," kata Ketut. 

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus