Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum. Pasalnya, Pinjol pendidikan ini diketahui memberikan suku bunga yang sangat tinggi dan melakukan monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPPU telah merampungkan kajian terhadap pinjaman pendidikan tersebut. KPPU telah bertemu dengan sejumlah pihak yang terkait, guna mendapatkan berbagai informasi dan data. Baik dari regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi, hingga para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, komisinya membawa persoalan ini agar dibereskan melalui penegakan hukum.
"(KPPU) memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif," kata Fanshurullah dalam keterangan resmi yang dikutip Ahad, 24 Maret 2024.
Pada Februari lalu, KPPU menyatakan akan memanggil empat perusahaan Pinjol yang berikan pinjaman kepada mahasiswa. Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund) dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Hasil kajian KPPU menunjukkan, pelaku usaha Pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi. Bahkan, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan. Baik pinjaman produktif maupun konsumtif.
Tak hanya itu, KPPU juga membandingkan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. Hasilnya menunjukkan, pinjaman pendidikan melalui Pinjol di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.
"Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha Pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut," kata Fanshurullah.
Sebagai tindak lanjut, pada 20 Maret 2024 KPPU akan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan