Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kecelakaan Bus di Sukabumi, Ini Temuan Terbaru Kemenhub

Sepertinya PO bus kecelakaan Cikidang itu sepertinya milik perorangan atau gabungan yang mengutamakan bisnis

13 September 2018 | 06.41 WIB

Petugas mengevakuasi minibus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 9 September 2018. Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu, 8 September, lalu itu mengakibatkan 21 orang meninggal dunia serta 18 orang mengalami luka berat dan ringan. ANTARA FOTO/Budiyanto
Perbesar
Petugas mengevakuasi minibus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 9 September 2018. Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu, 8 September, lalu itu mengakibatkan 21 orang meninggal dunia serta 18 orang mengalami luka berat dan ringan. ANTARA FOTO/Budiyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) Indonesia Indah Wisata selaku pemilik bus wisata yang terlibat kecelakaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Risal Wasal, mengatakan pihaknya masih harus menginventaris kelengkapan PO tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Armada mereka cukup banyak tapi kami belum pegang datanya. Kami akan panggil untuk identifikasi dulu," kata Risal kepada Tempo, Rabu 12 September 2018.

Bus milik PO Indonesia Indah Wisata itu terjatuh ke jurang sedalam 30 meter di sisi jalan raya Desa Cikidang, Sukabumi. Angkutan berkapasitas normal 32 penumpang itu dipaksa mengangkut 38 orang yang merupakan rombongan karyawan PT Catur Putra Group. Insiden itu menyebabkan 21 nyawa melayang dan 14 orang terluka.

Dari temuan awal polisi dan tim kementerian, mobil bus diketahui lolos dari uji berkala kendaraan alias kir selama dua tahun. Bahkan, menurut Risal, supir bus yang memacu kendaraan menuju wahana arung jeram Bravo Adventure di Cikidang itu hanya seorang kernet. "Izinnya tak jelas, karena kalau armadanya rusak sama saja (izinnya) bohong." 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengaku masih menelisik PO bus wisata yang belum tergabung di Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), maupun yang belum terpantau oleh dinas perhubungan. "Sepertinya PO bus kecelakaan Cikidang itu sepertinya milik perorangan atau gabungan yang mengutamakan bisnis," ucap dia. "Kalau PO besar, pasti kita akan langsung tahu."

Kementerian, kata dia, menyusun langkah cepat pengawasan bus wisata, salah satunya peluasan uji kelaikan kendaraan atau ramp-check di lokasi wisata. Tiga lokasi rawan yang saat ini disasar untuk pengawasan, antara lain Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Subang di Jawa Barat, serta area wisata Puncak Kabupaten Bogor.

Penempatan petugas dishub di titik pariwisata dinilai memungkinkan jika mendapat pendampingan dari kepolisian. "Karena otoritas penindakan polisi bisa di mana saja," tutur Budi. "Untuk jangka panjang kami upayakan penguatan regulasi pengawasan."

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan unitnya tengah merancang portal untuk menjaga pergerakan bus yang masuk ke jalur lintas Cikidang-Pelabuhan Ratu. Selain sempit, ruas jalur sepanjang total 42 kilometer itu sarat akan turunan curam dan tanjakan. "Kelas jalannya tidak bisa dilewati bus besar maupun sedang,” kata dia.

Tempo belum mendapat perkembangan penyelidikan terhadap PO Indonesia Indah Wisata. Adapun Direktur utama PO SAN Putra Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan tak sedikit bus yang beroperasi tanpa izin resmi. SAN Putra merupakan mengoperasikan bus antar kota antar provinsi (AKAP) kawasan Jawa dan Sumatera. "Nama PO bus kecelakaan Cikidang itu juga kami baru dengar," ucapnya kepada Tempo.

Menurut dia, angkutan umum pelat kuning biasanya terdaftar di Organda. Dari data organisasi, saat ini terdapat 19.787 armada dari 1.422 perusahaan angkutan pariwisata di seluruh Indonesia. "Sayangnya banyak juga yang tak aktif di organisasi," kata Lesani yang juga menjabat Ketua Bidang Angkutan Orang Organda.

Dirut PO wisata Blue Star, Fauzi Hasyim, mengatakan operator sangat memperhatikan kemampuan pengemudi dan kondisi fisik bus. Lebih dari 100 unit bus Blue Star, kata dia, diwajibkan ikut uji kir saat akan beroperasi, terutama di lintas jauh. "Setiap digelar ramp-check di lapangan, kami ikut," katanya.

Simak berita menarik lainnya terkait kecelakaan bus hanya di Tempo.co

YOHANES PASKALIS PAE DALE | MUHAMMAD HENDARTYO | AHMAD FIKRI

 

Yohanes Paskalis

Mulai ditempa di Tempo sebagai calon reporter sejak Agustus 2015. Berpengalaman menulis isu ekonomi, nasional, dan metropolitan di Tempo.co, sebelum bertugas di desk Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo sejak Desember 2017. Selain artikel reguler, turut mengisi rubrik cerita bisnis rintisan atau startup yang terbit pada edisi akhir pekan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus