Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo memaparkan ada 18 barang atau komoditas yang tidak memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam impor oleh pelaku usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini berlaku setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal kebijakan dan pengaturan impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Barang komplementer ini sangat dibutuhkan oleh pelaku industri. Sehingga berdasarkan keputusan Bapak Presiden Joko Widodo di Permendag 8 ini tidak lagi diperlukan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian," kata Arif dalam sosialisasi daring di kanal YouTube Ditjen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.
Arif memaparkan 18 komoditas itu yakni, produk hewan olahan, produk kehutanan, besi atau baja paduan dan produk turunannya, ban, keramik, kaca lembaran dan kaca pengaman, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan, tas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, alas kaki, elektronik, bahan berbahaya, bahan kimia tertentu dan katup.
Ia memberi contoh pada pelaku usaha industri ban saat mereka tidak mampu memproduksi jenis ban tertentu karena produksi jauh lebih mahal, maka mereka dapat melakukan impor tanpa menggunakan pertek lagi.
"Kayak perusahaan ban yang sudah bisa produksi sendiri tapi ada saja jenis ban lain yang tidak bisa mereka produksi. Mereka langsung impor saja, mengajukn perizinan impor ke Kementerian Perdagangan tanpa ada pertek lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku importir dalam membeli barang dari luar negeri memerlukan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dan pertek dari Kementerian Perindustrian. Namun, setelah Presiden Joko Widodo menemukan keluhan dari pelaku industri yang kesulitan memperoleh bahan baku karena pertek. Aturan itu dibeberapa komoditas dihapus, untuk mempermudah impor.
Namun, pihak Kementerian Perindustrian buka suara soal tudingan penerbitan pertek yang diklaim lamban.
Menurut Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar. "Permohonan impor, masuk melalui online. Tidak ada biaya. Mengurus semuanya serba digital, tidak ada pertemuan antara pemohon dengan yang memberikan izin," kata Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, menurut Febri, pada 16 Mei 2024 ada 3.338 kontainer yang mengajukan izin. "Kami sudah menerbitkan 1.175 pertek, permohonan yang ditolak 11 dan yang dikembalikan 1.098 karena dokumennya tidak lengkap," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyebut pertek merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Usulan tersebut lantas dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Begitu timbul sejumlah masalah dalam aturan tersebut, pada Jumat, 17 Mei lalu, Kemendag lantas merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Saat ini, aturan tersebut direvisi lagi menjadi Permendag 8 tahun 2024 dengan memberikan sejumlah relaksasi untuk beberapa komoditas.
Saat ini, setelah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbit, Febri mengaku belum bisa memastikan apakah aturan pertek akan diterapkan lagi atau tidak. Namun menurut Febri, Kemenperin mendukung dan mengawal arahan presiden untuk menyelesaikan penumpukan kontainer. "Kami akan mengawal pelaksanaan penyelesaian penumpukan ini dengan tetap memperhatikan kepentingan industri."
Pilihan Editor: BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024