Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemendagri Usul Ibu Kota Baru Berbentuk Kota Administratif, Sebab

Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar ibu kota baru nantinya berbentuk daerah administratif saja, bukan daerah otonom.

24 Agustus 2019 | 11.37 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat melantik Sekretaris Jenderal dan pejabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat melantik Sekretaris Jenderal dan pejabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar ibu kota baru nantinya berbentuk daerah administratif saja, bukan daerah otonom. Salah satu implikasinya, ibu kota baru nantinya tidak akan memiliki perhelatan Pemilu Kepala Daerah atau Pilkada, layaknya Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Hasil (kajiannya) sudah ada, sebaiknya jangan daerah otonom,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan ini muncul karena Kemendagri melihat daerah administratif bisa menghasilkan bentuk pemerintahan yang lebih cepat dalam mengambil keputusan. Sementara jika berbentuk daerah otonom seperti Jakarta, ada proses yang harus dilalui seperti halnya Jakarta. Selain itu, kata dia, bentuk kota atau daerah ini sudah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun demikian, kata Akmal, keputusan terakhir tetap berada di tangan presiden. Sebab, masih ada kajian lain dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang harus dipertimbangkan. Selain itu, Kemendagri juga masih terus menelaah aspek lainnya di ibu kota baru, mulai dari batas wilayah dengan daerah lainnya hingga susunan pemerintahan.

Informasi serupa juga pernah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ibu Kota baru nantinya tak akan menjadi daerah otonom. Hal ini merupakan bagian dari pembahasan Kemendagri bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang memimpin pemindahan ibu kota ini.

"Kami ikut terus setiap rapat Bappenas. Tapi secara prinsip pemerintahan ini yang saya pahami bukan merupakan daerah otonom baru," kata Tjahjo, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.

Tjahjo mengatakan status ibu kota baru nanti hanya akan menjadi pusat pemerintahan saja. Tak seperti Jakarta saat ini, yang juga merupakan bagian dari daerah otonom, yang masih melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di ibu kota baru nanti, Tjahjo mengatakan konsep awalnya tak akan ada pemilihan kepala daerah sama sekali. "Setahu saya gak ada (Pilkada). Ya nanti tanya pak Bappenas," kata Tjahjo.

Ia mencontohkan salah satu daerah yang menerapkan sistem semacam ini adalah di Putrajaya di Malaysia. Putrajaya menjadi daerah khusus untuk pusat pemerintahan Malaysia. Saat ini, pembahasan mengenai pemindahan ibu kota masih terus digodok. Bappenas menyebut Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, menjadi tiga kandidat lokasi terkuat sebagai ibu kota baru.

Targetnya, groundbreaking Ibu Kota baru akan dilaksanakan pada 2021, dilanjutkan setidaknya pemindahan kawasan inti pada 2024. Masterplan juga desain untuk Ibu Kota baru sendiri ditargetkan rampung pada 2020.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus