Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kemenperin akan Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan international mobile equipment identity (IMEI) iPhone 16 yang dipasarkan dalam negeri.

31 Oktober 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut, Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan international mobile equipment identity (IMEI) iPhone 16 yang dipasarkan dalam negeri. Hal ini dikarenakan seri terbaru Apple tersebut belum mampu memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri dikutip dari siaran tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri mengatakan iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas pada pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Adapun iPhone 16 yang masuk dari jalur penumpang tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

Namun, baru-baru ini, Kemenperin menemukan oknum-oknum yang memperjualbelikan iPhone 16 yang masuk dari jalur penumpang tersebut. Oleh karena itu, Febri mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli produk iPhone 16 melalui jalur ilegal. Ia mengatakan, pembelian produk iPhone 16 dari penumpang hanya akan merugikan konsumen sendiri. Sebab, risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

“Kami juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan,” ujarnya.

Febri mengatakan, kemenperin akan memproses hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace. Sebab, tindakan ini melanggar Pasal 35 PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan persoalan investasi yang menjadi ganjalan masuknya telepon seluler iPhone 16 ke pasar Indonesia. Agus Gumiwang mengatakan, Apple—produsen iPhone—masih memiliki kekuranngan komitmen investasi senilai Rp 235 miliar. Kekurangan inilah yang menghambat sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN produk tersebut.

Apple sudah mengantongi sertifikasi TKDN tetapi masa berlakunya habis. Saat ini, menurut Agus Gumiwang, proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. “Karena, realisasi Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun dari komitmen investasi Rp 1,71 triliun,” ujar Agus Gumiwang dalam acara Raker Tim Nasional P3DN dan Forum Komunikasi Tim P3DN di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Apabila komitmen investasi tersebut sudah direalisasikan sepenuhnya, Agus Gumiwang berujar, Apple akan mendapat nilai TKDN sebesar 40 persen. Dengan begitu, iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

Riri Rahayu berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus