Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian Perhubungan Dapat Tambahan Anggaran Rp 15,8 Miliar

Pagu anggaran Kementerian Perhubungan mendapat tambahan Rp 15,8 miliar pada 2018.

20 Oktober 2017 | 11.16 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 17 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 17 Oktober 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pagu anggaran Kementerian Perhubungan mendapat tambahan Rp 15,8 miliar pada 2018. "Penambahan tersebut digunakan untuk belanja operasional dan tunjangan remunerasi pada empat badan layanan umum (BLU)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 19 Oktober 2017.

BLU yang mendapat tambahan, kata dia, adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Tanjung Redeb; UPBU Mutiara Sis Al-Jufri, Palu; UPBU Djalaludin Gorontalo; dan UPBU H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan.

Semula, Kementerian Perhubungan mengajukan pagu rencana kerja dan anggaran (RKA) 2018 sebesar Rp 48,187 triliun. Saat ini, alokasi anggaran Kementerian tahun anggaran 2018 sebesar Rp 48,203 triliun, sehingga terdapat peningkatan pagu sebesar Rp 15,48 miliar.

Adapun rincian tambahan anggaran Kementerian tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,48 miliar berasal dari penurunan pagu penggunaan anggaran penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 52,66 miliar dan penambahan penggunaan dana BLU sebesar Rp 68,14 miliar.

"Perubahan PNBP dan BLU ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-162/MK.2/2017 tanggal 10 Oktober 2017 perihal penyampaian pagu alokasi anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2018, hasil rapat pembahasan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI dalam rangka pembicaraan tingkat I, dan pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2018," kata Budi.

Adapun pagu anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2018 adalah Rp 48 triliun dengan rincian Sekretariat Jenderal Rp 580,13 miliar; Inspektorat Jenderal Rp 106,11 miliar; Ditjen Perhubungan Darat Rp 4,58 triliun; Ditjen Perhubungan Laut Rp 11,60 triliun; Ditjen Perhubungan Udara Rp 9,14 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp 17,29 triliun; Badan Litbang Perhubungan Rp, 143,83 miliar; BPSDM Perhubungan Rp. 4,52 triliun; BPTJ Rp 204,74 miliar.

Budi Karya Sumadi mengatakan akan ada rapat dengar pendapat lanjutan terkait dengan penambahan alokasi anggaran tersebut.

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus