Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons soal indeks tertentu yang menjadi salah satu variabel utama dalam formula penyesuaian kenaikan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rentang indeks yang disimbolkan dengan alfa itu adalah 0,1-0,3, namun pihak buruh menilai angka tersebut terlalu rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menjelaskan, alfa merupakan kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di suatu wilayah. Artinya, angka tersebut kecil lantaran pembangunan ekonomi di suatu wilayah tidak hanya ditopang oleh ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam diskusi-diskusi kami dengan pakar, kontribusi ketenagakerjaan dalam suatu wilayah di Indonesia, itu di rata-rata maksimal 0,30 atau 30 persen dari total pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah," kata Indah saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2023.
Dia mengaku telah mendiskusikan hal itu dengan akademisi, geografi, statiostik, yang ada dalam dewan pengupahan nasional. Sementara itu, dia berujar di sektor lain seperti energi, pertambangan, pariwisata, belanja pemerintah lebih berkontribusi dalam pembanguann ekonomi pada suatu wilayah.
Terlebih sebenarnya, menurut dia, kontribusi ketenagakerjaan terhadap perekonomian di wilayah bahkan minus. Karena itu, pemerintah menentukan rentang 0,1-0,3. "Jadi sekali lagi itu adalah kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di wilayah. Kalau ada yang bilang terlalu kecil, lho ya itu faktanya," kata dia.
Belum ada win-win solution pengusaha dan buruh
Karena itu, pemerintah Pusat pun memberikan kewenangan bagi Dewan Pengupahan di setiap Provinsi untuk mendiskusikan dari rentang 0,1-0,3. Penentuannya pun harus dimusyawarahkan secara tripartit yakni dari pihak pemerintah, perusahaan, dan serikat buruh atau bekerja.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban KSBSI menilai formula upah di PP Nomor 51 Tahun 2023 secara substantif belum ada memberi win-win solution terhadap pihak pengusaha dan buruh.
Musababnya, munculnya index tertentu yang disimbolkan dengan alpa membuat kenaikan upah itu tidak bisa lebih dari 6 persen. Karena, kata dia, alfa itu sendiri mengurangi prosentase Pertumbuhan Ekonomi.
Ia mengatakan saat pleno, unsur serikat buruh dan pekerja menolak rentang alpa 0,1 sampai 0,3. Sementara Serikat buruh meminta rentang alfa di 0,5 sampai 1. Dia menilai angka yang diusulankan buruh sudah sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan saat ini.
Namun, ia mengaku masih akan melihat perkembangan penetapan UMP 2024 seluruh provinsi. Selanjutnya KSBSI akan menentukan langkah selanjutnya untuk terus menuntut kenaikan upah sekitar 7-10 persen.
RIANI SANUSI PUTRI