Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan enggan ikut campur dalam kisruh yang tengah melanda PT Jakarta International Container Terminal (JITC) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II.
Serikat Pekerja PT JITC melakukan aksi mogok kerja pagi ini, Selasa, 28 Juli 2015, menyebabkan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok tersendat.
“Persoalan tersebut lebih dominan ke manajemen atau korporasi, jadi yang lebih berkepentingan adalah Kementerian BUMN,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Hadi Mustofa Djuraid saat dihubungi Tempo pada Rabu, 28 Juli 2015.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga enggan berkomentar. Jonan memilih bungkam kepada wartawan.
Aksi mogok itu dimulai sejak pukul 03.00. Serikat Pekerja JITC menolak pemecatan terhadap dua orang karyawan. Menurut Ketua Serikat Pekerja JITC Nova Hakim, rekan kerja mereka diduga diberhentikan karena ketahuan menolak perpanjangan kontrak dengan Hutchinson.
Dua pekerja JICT yang dipecat sepihak itu, menurut Nova, adalah Ermanto Usman (Manajer HRD JICT) dan Iqbal Latief (Manajer IT JICT). Sedangkan dua pekerja, yaitu Dardo Pratisto dan Hazris Malsyah dinon-job-kan.
R.J. Lino kemarin sempat mengirim pesan singkat berisi peringatan agar Serikat Pekerja JICT tak menghalangi pekerjaan manajemen JICT yang baru. Lino, dalam pesan itu, juga meminta agar dibuat edaran yang melarang penempelan poster dan spanduk bukan pada tempatnya. Pesan itu juga Lino kirim ke Nova.
“Tolong kasih tahu ke semua karyawan, yang enggak setuju keputusan pemegang saham boleh mengundurkan diri dan akan disetujui dengan senang hati,” tulis Lino dalam pesan itu.
Nova mengaku belum tahu sampai kapan mogok kerja pegawai JICT berlangsung. Kepolisian Daerah Metro Jaya kini disebut sedang bernegosiasi dengan Direksi Pelindo II, selaku pemegang saham mayoritas JICT sesuai perpanjangan kontrak dengan Hutchison pada Agustus tahun lalu.
Serikat Pekerja JICT menolak perpanjangan kontrak antara Hutchison dengan Pelindo II di pengelolaan JICT yang diteken pada Agustus tahun lalu. Menurut perhitungan SP, nilai perpanjangan kontrak itu lebih kecil dibanding nilai seharusnya.
URSULA FLORENE SONIA | KHAIRUL ANAM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini