Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KKP Targetkan Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur Rampung Tahun Ini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penyusunan aturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) rampung tahun ini

4 Mei 2023 | 16.01 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan  penyusunan aturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) rampung tahun ini. "Karena kalau amanat, arahan pimpinan, harus segera diselesaikan," kata Direktur Kepelabuhan Perikanan KKP, Tri Aris Wibowo, ketika ditemui di Media Center KKP, Kamis, 4 Mei 2023.

Tri menjelaskan, melalui kebijakan PIT, tata kelola terhadap penangkapan atau tata kelola sumber daya ikan di Indonesia lebih terukur. Artinya, tidak sekadar menangkap ikan sebanyak-banyaknya namun, tetap memperhatikan kualitas. 

"Kalau menangkap sebanyak-banyaknya tapi mutunya rendah, harganya juga rendah, kan rugi, Karena ditarik PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujar Tri. 

Oleh karenanya, dia berharap pelaku usaha perikanan lebih selektif. Sehingga, hasilnya lebih menguntungkan. "Di sisi lain, keberlangsungan usaha dan keberlangsungan sumber daya tetap terjaga," tutur Tri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken PP Nomor 11 Tahun 2023  pada 6 Maret lalu. Dalam PP tersebut dijelaskan, penangkapan ikan terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Menurut Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, perjalanan PP ini cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan. "Selanjutnya, kita perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait, agar segera dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat," ujar Trenggono pada Minggu, 19 Maret 2023, dikutip Tempo dari siaran pers KKP.

Trenggono berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik. "Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti disana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," ucap dia. 

Pilihan Editor: KKP Targetkan Transaksi Rp 735 Miliar di Seafood Expo Global Spanyol

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus