Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Komdigi Batasi Waktu Pengiriman Paket E-Commerce ke Zona Tertinggal Maksimal 20 Hari

Ketentuan terbaru dari Komdigi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.

18 Mei 2025 | 11.00 WIB

Aktivitas penyortiran paket usai Harbolnas 12.12 di Gerai SiCepat kawasan Rawasari, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Berbagai promo hingga diskon yang ditawarkan e-commerce saat Harbolnas 12.12 membuat pembelian melalui belanja online meningkat dan membuat jasa ekspedisi lebih sibuk. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas penyortiran paket usai Harbolnas 12.12 di Gerai SiCepat kawasan Rawasari, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Berbagai promo hingga diskon yang ditawarkan e-commerce saat Harbolnas 12.12 membuat pembelian melalui belanja online meningkat dan membuat jasa ekspedisi lebih sibuk. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan regulasi baru yang mengatur soal ketentuan waktu tempuh kiriman untuk layanan paket dan surat elektronik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Merujuk pasal 49 peraturan itu, waktu tempuh pengiriman dibagi berdasarkan jarak dan wilayah. Untuk pengiriman dalam kota atau kawasan aglomerasi, kiriman wajib sampai di hari yang sama dalam waktu kurang dari 6 jam atau 12 jam. Sedangkan pengiriman ke wilayah kota atau kabupaten di dalam pulau maupun antarpulau harus diselesaikan paling lama dalam waktu tempuh 24 jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, pasal 49 peraturan ini turut mengatur pengiriman antarkota dalam satu pulau, membutuhkan waktu tempuh maksimal 3 hari. Sedangkan pengiriman antarpulau diberikan batas waktu hingga 7 hari. Kemudian, untuk wilayah dengan kondisi geografis khusus atau zona tertinggal yang ditetapkan pemerintah, waktu pengiriman maksimal adalah 20 hari.

Peraturan itu juga mewajibkan penyelenggara pos menetapkan standar waktu tempuh kiriman untuk pengiriman yang melalui wilayah pabean. Informasi tersebut wajib dipublikasikan melalui sistem informasi layanan pos agar dapat diakses oleh pengguna.

Peraturan ini turut meregulasi setiap penyelenggara pos menyimpan data pengiriman dalam bentuk kode quick response (QR code) setidaknya selama empat bulan sejak transaksi dilakukan. Penyimpanan data tersebut harus dilengkapi dengan sistem pencadangan guna menjamin keandalan informasi.

Ihwal terbitnya peraturan itu, Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menyatakan mengatakan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Dia menilai industri logistik memiliki peran vital dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Meutya menegaskan, industri pos dan logistik terbukti menjadi tulang punggung distribusi nasional, terutama saat masa pandemi Covid-19. Saat itu, ujar dia, pengiriman harian sempat mencapai lebih dari 7 juta paket. Ia menyebut kerja para kurir yang tampak sederhana justru menjadi penopang utama aktivitas ekonomi dan sosial ketika hampir seluruh sektor melambat.

“Industri ini bukan sekadar soal kirim barang, tetapi juga tentang menghubungkan masyarakat, menyampaikan harapan, dan membuka akses ekonomi bagi semua,” ujar Meutya Hafid di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan, termasuk layanan pos dan kurir, tumbuh 9,01 persen secara tahunan pada triwulan I 2025. Selain itu, lebih dari 6 juta tenaga kerja terserap di sektor ini. “Ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memastikan industri ini berkembang secara sehat dan kompetitif,” ucap Meutya.

Nandito Putra, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Alif Ilham Fajriadi

Bergabung dengan Tempo sejak November 2023. Lulusan UIN Imam Bonjol Padang ini tertarik pada isu perkotaan, lingkungan, dan kriminalitas. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus