Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan regulasi baru yang mengatur soal ketentuan waktu tempuh kiriman untuk layanan paket dan surat elektronik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk pasal 49 peraturan itu, waktu tempuh pengiriman dibagi berdasarkan jarak dan wilayah. Untuk pengiriman dalam kota atau kawasan aglomerasi, kiriman wajib sampai di hari yang sama dalam waktu kurang dari 6 jam atau 12 jam. Sedangkan pengiriman ke wilayah kota atau kabupaten di dalam pulau maupun antarpulau harus diselesaikan paling lama dalam waktu tempuh 24 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, pasal 49 peraturan ini turut mengatur pengiriman antarkota dalam satu pulau, membutuhkan waktu tempuh maksimal 3 hari. Sedangkan pengiriman antarpulau diberikan batas waktu hingga 7 hari. Kemudian, untuk wilayah dengan kondisi geografis khusus atau zona tertinggal yang ditetapkan pemerintah, waktu pengiriman maksimal adalah 20 hari.
Peraturan itu juga mewajibkan penyelenggara pos menetapkan standar waktu tempuh kiriman untuk pengiriman yang melalui wilayah pabean. Informasi tersebut wajib dipublikasikan melalui sistem informasi layanan pos agar dapat diakses oleh pengguna.
Peraturan ini turut meregulasi setiap penyelenggara pos menyimpan data pengiriman dalam bentuk kode quick response (QR code) setidaknya selama empat bulan sejak transaksi dilakukan. Penyimpanan data tersebut harus dilengkapi dengan sistem pencadangan guna menjamin keandalan informasi.
Ihwal terbitnya peraturan itu, Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menyatakan mengatakan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Dia menilai industri logistik memiliki peran vital dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Meutya menegaskan, industri pos dan logistik terbukti menjadi tulang punggung distribusi nasional, terutama saat masa pandemi Covid-19. Saat itu, ujar dia, pengiriman harian sempat mencapai lebih dari 7 juta paket. Ia menyebut kerja para kurir yang tampak sederhana justru menjadi penopang utama aktivitas ekonomi dan sosial ketika hampir seluruh sektor melambat.
“Industri ini bukan sekadar soal kirim barang, tetapi juga tentang menghubungkan masyarakat, menyampaikan harapan, dan membuka akses ekonomi bagi semua,” ujar Meutya Hafid di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan, termasuk layanan pos dan kurir, tumbuh 9,01 persen secara tahunan pada triwulan I 2025. Selain itu, lebih dari 6 juta tenaga kerja terserap di sektor ini. “Ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memastikan industri ini berkembang secara sehat dan kompetitif,” ucap Meutya.
Nandito Putra, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Senjakala Bisnis Retail di Era Disrupsi