Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Limit Transaksi QRIS Naik dari Rp 5 Juta Jadi Rp 10 Juta per Transaksi

Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi.

11 Februari 2022 | 20.22 WIB

Penjahit menggunakan metode transaksi nontunai QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Penjahit menggunakan metode transaksi nontunai QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi.

"Baru saja diputuskan batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi Rp 5 juta, sekarang menjadi Rp 10 juta per transaksi," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.

Ia menjelaskan, pada tahun ini transaksi QRIS ditargetkan bisa bertambah 15 juta dari yang sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada 2021.

Transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.

Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019.

Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Selain QRIS, salah satu bentuk digitalisasi pembayaran oleh BI yaitu BI-FAST yang baru saja diluncurkan pada Desember 2021.

"BI-FAST ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur," tuturnya.

Dengan BI-FAST, ia menyebutkan masyarakat bisa mengirim uang hingga Rp 250 juta secara real time dengan biaya yang murah, yakni maksimal Rp 2.500 per transaksi.

ANTARA

CATATAN REVISI: Artikel ini sudah direvisi pada tanggal 23 Februari 2022 pukul 20.41 WIB. Judul awal "Limit Transaksi QRIS Naik dari Rp 10 Juta Jadi Rp 20 Juta per Transaksi" diganti menjadi "Limit Transaksi QRIS Naik dari Rp 5 Juta Jadi Rp 10 Juta per Transaksi" karena narasumber salah menyebut angka. Perubahan juga dilakukan di tubuh berita. Atas kekeliruan tersebut, redaksi meminta maaf.

Baca juga: Eks Direktur AJB Bumiputera 1912 Bikin Surat Terbuka untuk OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus