Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH sebagai penanggung jawab dana perlindungan bagi lingkungan hidup. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pengarusutamaan isu perubahan iklim dalam program pembangunan nasional telah dan akan terus dilaksanakan, sehingga diharapkan isu lingkungan hidup dan perubahan iklim menjadi bagian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional," kata Sri Mulyani di halaman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Sri Mulyani, berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim atau climate budget tagging yang dilakukan Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim. Peningkatan terlihat dari Rp 72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp 95,6 triliun dalam APBNP 2017 dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018.
"Atau sekitar 3,6 persen di 2016, 4,7 persen di 2017 dan 4,9 persen di 2018) terhadap total anggaran APBN,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, anggaran untuk lingkungan tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda.
Pembentukan BPDLH sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Acara peluncuran BPDLH, dihadiri Menteri Keuangan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki target dalam rangka mencapai komitmen penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, atau 41 persen dengan dukungan internasional. Untuk itu, kata dia, komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut diwujudkan melalui besarnya anggaran yang dialokasikan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
Ditambah lagi, kata Sri Mulyani, pendanaan dari negara maju terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan bertumbuh seiring dengan kebutuhan untuk pendanaan lingkungan di negara berkembang yang sejalan dengan implementasi Paris Agreement.
“Kita perlu untuk terus menjaga dan mengembangkan strategi pembangunan bagaimana Indonesia bisa tumbuh tinggi, bagaimana kemiskinan ditanggulangi, pemerataan pembangunan terjadi di seluruh pulau dan pelosok Indonesia," ujar dia.
Namun, menurutnya, komitmen untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan kerja sama internasional tetap bisa dilakukan. "Ini merupakan suatu tantangan bagi kita semua, baik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun dunia usaha dan swasta serta para stakeholder lainnya,” ujar Sri Mulyani.