Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Luhut Beberkan Sanksi Bagi Kendaraan dan Industri Penyumbang Polusi Udara, Apa Saja?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan sanksi atas polusi udara yang ditimbulkan kendaraan dan industri.

19 Agustus 2023 | 09.13 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai acara konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai acara konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perihal sanksi atas polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaraan dan industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Iya, (sanksi polusi udara) sudah dirumuskan. Pokoknya macam-macam," kata Luhut saat ditemui awak media di kantornya pada Jumat malam, 18 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mencontohkan, izin agar mobil atau motor pribadi bisa melaju di jalan raya tidak dilihat dari tahun diproduksi. Jauh lebih kompleks dari itu, kata Luhut, perpanjangan STNK hanya bisa dikeluarkan, misalnya, bila kendaraan tersebut sudah lolos dari uji emisi yang disyaratkan sebelumnya.

"Itu tiga kali gagal (uji emisi), ya tidak boleh maju lagi," tutur Luhut.

Lebih lanjut, dia mengatakan industri harus memasang scrubber untuk mengurangi emisi karbon. Jika tidak memenuhi aturan itu, pemerintah akan mengingatkannya selama tiga kali 

"Kalau enggak, kita tutup," ujar Luhut.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya akan melakukan uji emisi pada semua kendaraan.

Uji emisi kendaraan akan dilakukan bersama-sama oleh Polri, Polda dan Pemda. Kendaraan yang lulus uji emisi lantas diberikan stiker.

"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," kata Siti Nurbaya usai rapat koordinasi mengenai pencemaran udara di kantor Kemenko Marves.

Namun, Siti Nurbaya tidak menjelaskan besaran denda pencemaran tersebut lantaran tengah dibahas. Lebih lanjut, dia akan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menetapkan regulasinya karena terkait Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan lain-lain.

"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi," kata Siti Nurbaya.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus