Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Masalah Hukum JKN Kian Pelik, BPJS Minta Bantuan Advis Kejagung

BPJS Kesehatan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bekerja sama untuk memberi bantuan hukum terkait JKN.

29 Oktober 2019 | 07.37 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (ketiga kiri) mendampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA
Perbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (ketiga kiri) mendampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan pihaknya kerap menemui permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal yang semakin hari semakin kompleks.

Oleh karena itu, kata Fachmi, diperlukan pihak eksternal yang kompeten yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi BPJS Kesehatan dari sisi hukum agar implementasi Program JKN-KIS berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) bekerja sama untuk memberikan bantuan hukum terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersama Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Datun Tarmizi.

Fachmi menyatakan sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara terutama untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan. "Dukungan yang selama ini sudah terjalin terbukti cukup membantu dalam upaya kepatuhan pemberi kerja baik itu Pemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha lain yang memiliki kewajiban terhadap Program JKN-KIS,” katanya, Senin, 28 Oktober 2019.

Lebih jauh Tarmizi mengatakan Bidang Datun Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Pertimbangan hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana. Selain itu, Bidang Datun Kejaksaan RI juga dapat memberikan bantuan hukum nonlitigasi dan litigasi dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,” kata Plt. JAM Datun Tarmizi.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus